JAKARTA, (Panjimas.com) – Dewan Syura Jurnalis Islam Bersatu (JITU), Mahladi Murni menegaskan apa yang dilakukan Ranu Muda Adi Nugroho bersamaan dengan terjadi sweeping sebuah tempat hiburan malam di Solo oleh Laskar Umat Islam Solo (LUIS) beberapa waktu lalu merupakan tugas jurnalistik.
Lelaki yang juga menjabat sebagai Pimpinan Redaksi (Pimred) Kelompok Media Hidayatullah menjelaskan definisi jurnalistik adalah sebuah pekerjaan mencari, mengedit berita untuk dipublikasikan di media cetak maupun elektronik.
“Dari semua itu Ranu termasuk kategori jurnalis,” katanya saat mengisi diskusi publik ‘Ranu dan Ancaman Kriminal Jurnalis’ di Hotel Sofyan, Tebet, Jakarta, Ahad (21/05).
Hal itu, sambung Mahladi, karena Ranu bekerja di sebuah media yang memiliki legalitas, melakukan aktivitas jurnalistik, dan apalagi juga sebagai redaktur pelaksana dalam struktur redaksi.
Terkait pertanyaan apakah dibenarkan seorang jurnalis mengikuti rapat dengan narasumber sebagaimana Ranu yang diundang oleh LUIS sebelum melaksanakan aksinya, Mahladi mengatakan, hal itu adalah suatu yang wajar.
Mantan jurnalis Harian Republika ini mencontohkan, bagaimana biasanya jurnalis juga mengikuti pengarahan dari kepolisian ketika akan melakukan penggerebekan suatu tindak kejahatan.
Termasuk, lanjutnya, ikut bersama dalam satu kendaraan dengan narasumber.
Hanya saja, setelah tiba di lokasi sang jurnalis melakukan tugasnya dalam peliputan seperti memotret, mencari informasi sebanyak mungkin, yang mana membuat jurnalis tidak sempat membantu korban.
“Karena memang biasanya mendahulukan tugas jurnalistiknya. Itu juga yang dilakukan Ranu,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Mahladi, yang menegaskan bahwa apa yang dilakukan Ranu adalah aktivitas jurnalistik karena usai kejadian Ranu telah membuat dan mempublikasi hasil liputannya.
“Paginya sudah membuat artikel tentang liputannya semalam. Jelas Ranu melakukan tugas jurnalistik,” tandasnya.
Namun, Mahladi menyayangkan, pihak kepolisian yang menganggap Ranu bagian dari ormas LUIS yang melakukan sweeping terhadap tempat maksiat Social Kitchen.
Untuk diketahui, saat ini kasus Ranu sedang bergulir di persidangan. Ranu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 6 bulan penjara. Sedangkan pembacaan putusan akan dibacakan oleh hakim pada 29 Mei mendatang. [TM]