JAKARTA (Panjimas.com) – Anggota Komisi I DPR RI, Arwani Thomafi mengatakan, kebebasan pers di Indonesia relatif baik jika dilihat dari pertumbuhan dan kemudahan mendirikan media.
Walau demikian, ia menyebut, hal itu merupakan bagian dari hak mendapatkan informasi serta kebebasan berpendapat dan berekspresi.
“Apa yang disuarakan publik harus bisa didengar,” ujarnya saat menjadi pembicara diskusi publik Jurnalis Islam Bersatu (JITU), bertema “Ranu dan Ancaman Kriminalisasi Jurnalis” bertempat di Hotel Sofyan Inn, Tebet, Jakarta, pada Ahad (21/05/2017).
Namun, Arwani menyoroti adanya tindakan pers yang dihadapkan pada upaya hukum terkait liputan di tempat-tempat tertentu. Misalnya, pada proyek pembangunan pemerintah.
“Jika benar-benar melakukan tugas jurnalistik harusnya tidak bisa dikenakan konsekuensi hukum,” jelasnya.
Politisi PPP ini menilai, hal itu dapat mengganggu kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi. Yakni Undang-undang Pers sebagai payung hukum. Sekaligus pada kreativitas dan upaya cerdas insan pers.
“Jangan sampai tugas jurnalistik merasa mendapat gangguan, ancaman, atau bahkan kriminalisasi,” tandas Arwani. [Yahya/Islamic News Agency]