BELGRADE (Panjimas.com) — Tiga mantan tentara Serbia telah dijatuhi hukuman penjara secara total selama 32 tahun akibat “kejahatan perang terhadap warga sipil” di Sanski barat laut, peristiwa ini sebagian besar terjadi selama perang antara tahun 1992 dan 1995, dilansir dari Anadolu.
Pengadilan Tinggi Bosnia pada hari Jumat (19/05) menjatuhkan hukuman bagi 3 dari 4 terdakwa atas tuduhan kejahatan perang seperti pembantaian, penyiksaan dan pemerkosaan terhadap warga sipil di Bosnia dan sekitar kota Sanski serta sebagian besar, peranan mereka sebagai anggota tentara Serbia, Republika Srpska.
Goran Mrdja dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, sedangkan terdakwa lainnya – Mile Kokot dan Milorad Mrdja masing-masing 10 dan 8 tahun. Terdakwa lainnya, Ranko Mrdja, dinyatakan tidak bersalah.
Almaz Ceric, putri salah satu korban, mengatakan bahwa Milo Kokot dijatuhi hukuman sepuluh tahun. “Dia membunuhnya (ayah Ceric) di depan saya, hal itu terjadi di depan mata saya,” tegas Ceric.
Persidangan dimulai pada bulan April 2015.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama persidangan menghadirkan lebih dari 30 saksi dan mengajukan bukti-bukti material untuk membuktikan bahwa Goran, Milorad dan Ranko, serta Mile berpartisipasi dalam kejahatan yang dilakukan terhadap Bosniaks, termasuk pembunuhan, pemerkosaan, pemukulan, penjarahan dan penganiayaan psikologis dan fisik lainnya.[IZ]