JAKARTA (Panjimas.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan investigasi dan penyelidikan terkait pelanggaran yang dilakukan aparat berwenanang terhadap para ulama dan beberapa aktivis nasional. Hal ini disampaikan langsung oleh Siane Indriani, salah seorang Komisioner Komnas Ham di hadapan perwakilan masa yang tergabung di Alumni 212 dan para wartawan yang mendatangi Kantor Komnas Ham, Jl Latuharhari 4 B, Menteng Jakarta pada hari Jumat (19/5/2017)
“Kami dari Komnas HAM bukan hanya melihat adanya pelanggaran HAM terhadap Habib Rizieq, Ustad Al Khaththath tapi juga yang dialami oleh para aktivis nasional lainnya seperti; Sri Bintang, Rachmawati, Kivlan Zein dan lain-lain. Jadi kami mengumpulkan bukti-bukti dan dokumen-dokumen terhadap semua laporan yang masuk kepada kami,” kata Siane.
Dalam kesempatan itu salah Siane juga mengungkapkan telah menemui istri Sekjen Forum Umat Islam (FUI), KH Muhammad Al Khaththath.
“Kami juga sudah bertemu dengan istri ustadz Al Khattath yang menyampaikan bahwa suaminya itu tidak diizinkan untuk shalat Jum’at yang merupakan hak asasi beliau sebagai seorang muslim dan seorang warga negara. Termasuk kami sendiri pun sudah mengajukan izin kepada Kapolri dan sudah diterima langsung oleh Kapolri. Tapi sampai saat ini kami tidak bisa bertemu dengan Ustadz Al Khaththath di penjara,” ujar Siane.
Untuk itu Siane meminta aparat untuk bisa menghormati dan tidak melakukan pelanggaran HAM yang ada.
“Sebab kami yakin dan bisa memahami begitu bersabarnya rakyat dengan kondisi yang ada ini. Tapi saya tidak bisa tahu, sampai sebatas mana kesabaran yang ada. Saya juga tidak ingin menakuti siapa siapa. Tapi tolong kesabaran rakyat yang ada selama ini melihat situasi yang ada harus bisa disikapi semua pihak yang terkait masalah ini,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang bersamaan itu, selain Komnas HAM menerima perwakilan alumni 212, diterima juga pengaduan dan laporan dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang disampaikan oleh juru bicaranya, Ustadz Ismail Yusanto.
Melalui Ismail Yuaanto, HTI meminta bantuan Komnas HAM yang terkait dengan rencana pembubaran organisasi tersebut oleh pemerintah melalui Menkopolhukam.
Ismail mengatakan bahwa organisasinya ini adalah resmi berbadan hukum perkumpulan dan tercatat di Departemen Hukum dan HAM. Ismail juga menolak keras tudingan tidak sesuai dengan dasar hukum negara pancasila. Karena katanya selama ini apa yang dikerjakan sesuai dengan peraturan undang undang yang ada. [Edi]