JAKARTA (Panjimas.com) – Badan Intelijen Negara (BIN) membenarkan telah menerbitkan surat edaran larangan bagi pegawai di lembaga tersebut untuk memelihara jenggot. Meski demikian, Juru Bicara BIN, Dawan Salyan, Kamis (18/5), membantah surat tersebut untuk dipublikasikan ke publik.
“Itu edaran internal, bukan untuk dipublikasi. Kami tidak pernah mempublikasi edaran itu, jadi itu edarannya,” ujarnya.
Namun, Dawan tidak membantah perihal isi edaran tersebut. Dia menjelaskan, isi edaran tersebut ditujukan bagi internal pegawai BIN untuk menyeragamkan penampilan pegawai BIN.
“itu konsumsi internal, bukan konsumsi publik dalam rangka menegakkan disiplin untuk menegakkan kode etik, gitu lho ya,” ujarnya.
Terkait hal itu, BIN akan mencari penyebar surat edaran larangan memelihara jenggot untuk pegawai BIN. Hal tersebut akan dilakukan BIN karena surat edaran tersebut merupakan konsumsi internal dari BIN, bukan untuk konsumsi publik.
“Yang mengedarkan ini yang salah, kami akan mencari yang mengedarkannya,” ujarnya
Sebelumnya, surat edaran di kalangan internal BIN tersebar di media sosial. Isi edaran tersebut menegaskan larangan pegawai BIN memelihara jenggot dan rambut panjang, serta memakai celana cingkrang (di atas mata kaki). Berikut adalah tiga poin isi surat edaran tersebut.
1. Dasar
a. Mengindahkan perintah pimpinan Badan Intelijen Negara
b. Guna keseragaman cara berpakaian dan berpenampilan sebagai pegawai Badan Intelijen Negara.
2. Sehubungan dasar tersebut, diberitahukan kepada seluruh pegawai BIN khususnya yang setiap hari berdinas di kantor Pejaten agar tidak memelihara jenggot dan rambut panjang sertai memakai celana cingkrang (celana di atas mata kaki).
3. Terkait hal tersebut di atas, dimohon kepada Kepala Unit Kerja untuk menindaklanjuti Surat Edaran ini. [AW/ROL]