JAKARTA, (Panjimas.com) – Kesatuan Aksi Keluarga Besar Universitas Indonesia (KA KBUI) meminta pasal penodaan agama, 156a dicabut pemerintah. Karena pasal itu diklaimnya berpotensi menimbulkan perpecahan dalam masyarakat Indonesia.
“Akibat pasal 156a kondisi berbangsa dan bernegara menunjukkan perkembangan yang mengkhawatirkan,” kata juru bicara KA KBUI, Ikravany Hilman di Cikini, Menteng, Jakpus, Kamis (18/05).
Menurutnya akibat pasal yang membahas mengenai penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi korban kriminalisasi dari UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan pasal 156a KUHP dan divonis bersalah.
“UU Pencegahan Penodaan Agama dan pasal 156a KUHP adalah produk hukum yang anti demokrasi, dan melanggar HAM, juga nilai-nilai keberagaman Indonesia,” pungkasnya.
Selain tak sesuai dengan kehidupan berdemokrasi dan hak asasi manusia, Ikravany menyatakan pasal penodaan agama juga rentan dipolitisasi. Ia menganggap hal itu sudah terjadi saat perhelatan Pilkada DKI 2017 yang disebutnya sangat kental dengan politik identitas.
Seperti diketahui KA KBUI dikalangan anak UI sendiri dikenal sebagai kelompok ekstrem kiri. [TM]