SUKOHARJO, (Panjimas.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Prostitusi dan Perbuatan asusila. Peraturan tersebut sebagai upaya mencegah maraknya kemaksiatan seiring perkembangan teknologi dan komunikasi.
Pemerhati Gerakan Islam, Ustadz Abdul Rohim Ba’asyir mengapresiasi baik langkah Pemkab Sukoharjo. Dia berharap Perda memiliki cakupan luas sebagai alat amar makruf nahi munkar. Ormas Islam pun bisa dilindungi dengan Perda tersebut saat melaporkan, menindak dan mencegah kemaksiatan.
“Kalau cakupan lebih luas maksiat yang merajalela, bersamaan dengan perkembangan teknologi dan komunikasi, saya kira hal positif yang kita apresiasi dari Bupati Sukoharjo, untuk mengantisipasi hal itu,” katanya pada Panjimas.com, Rabu (17/05).
Pengasuh Ponpes Al Mukmin Ngruki itu, ikut prihatin dengan perkembangan teknologi dan ledakan penduduk di wilayah Sukoharjo. Munculnya tempat hiburan tidak dibarengi dengan penyebaran dakwah akan menciptakan kemaksiatan yang tinggi.
“Upaya ini sudah baik, dan merupakan bukti sebuah pemerintahan Kabupaten Sukoharjo yang perhatian terhadap berkembangnya kemaksiatan,” ujarnya.
Jika Perda tersebut dijalankan dengan tanggung jawab, menurut Ustadz Iim, sapaannya, akan menghambat pertumbuhan kemaksiatan. Hal ini, kata dia tentu akan mendapatkan keberkahan.
“Semoga ini mendapat keberkahan dari Allah subhanahu wata’ala. Jika dilakukan dengan baik, untuk mendidik masyarakat menjadi baik,” tutupnya. [SY]