SUKOHARJO, (Panjimas.com) – Usaha Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Prostitusi dan Perbuatan asusila, disambut baik Ustadz Abdul Rohim Ba’asyir. Namun demikian, dia mengingatkan tidak cukup dengan Perda untuk memberantas kemaksiatan.
Saat dihubungi Panjimas.com, pengasuh Ponpes Al Mukmin Ngruki, Grogol, Sukoharjo itu, menjelaskan bahwa langkah represif Pemkab Sukoharjo baik. Namun akan menjadi lebih baik jika dilakukan langkah preventif.
“Upaya untuk mencegah kemaksiatan tidak cukup dengan langkah represif. Dengan mengeluarkan larangan, ancaman dalam sebuah aturan, itu hal kedua. Yang paling pokok adalah pemerintah Sukoharjo memberikan hal yang sifatnya preventif,” ujar Ustadz Iim sapaannya, Rabu (17/05).
Mencegah kemaksiatan, menurut putra Ba’asyir itu tidak cukup dengan Perda. Memberikan pendidikan kualitas keimanan dan ketakwaan jauh lebih baik.
“Upaya preventif itu dengan memberikan pendidikan untuk meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan. Itu mencegah melakukan kemaksiatan, dan terbiasa mendidik masyarakat melakukan amar makruf nahi munkar. Sehingga akan mencegah kemaksiatan dilingkungannya, karena hal ini kewajiban bagi umat Islam,” tuturnya
Lebih lanjut, Ustadz Iim sapaannya mengatakan bahwa upaya pemerintah untuk mencegah kemaksiatan bisa menggandeng tokoh Ulama ataupun Dai. Diharapkan masyarakat yang akan mencegah kemaksiatan dilingkungannya masing-masing.
“Pemerintah kan bisa menggunakan para Ulama dan Dai-dai dalam rangka membantu mendidik keimanan. Dengan begitu masyarakat bisa membenci dan mencegah kemaksiatan. Jelas masyarakat yang harus berperan aktif dan pemerintah tinggal memberikan dorongan,” pungkasnya.
Ustadz Iim berharap Perda tersebut tidak sekedar aturan diatas kertas. Namun menjadi alat yang segera disambut masyarakat Sukoharjo untuk memberantas kemaksiatan.
“Kalau hanya ini di atas kertas saja, realita tidak ada ini hanya lips servis. Tentu ini akan mengundang kemurkaan Allah subhanahu wata’ala,” pungkasnya. [SY]