JAKARTA (Panjimas.com) – Sekelompok orang mendeklarasikan berdirinya negara Minahasa di Provinsi Sulawesi Utara. Bahkan, ada beberapa orang yang mengibarkan bendera Minahasa Raya.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengingatkan, setiap warga negara Indonesia tidak boleh menuntut kemerdekaan. Meski begitu, ia akan lebih mengedepankan pendekatan secara bijak. Hal itu lantaran ia menduga, tuntutan referendum Minahasa merdeka hanya sebuah sikap spontan saja.
“Nggak boleh. Deklarasi nggak boleh. Kita akan lakukan tindakan persuasif dulu pada saudara-saudara di sana bahwa kita sudah. Ini kan negara NKRI, harus kita pertahankan. Kita lakukan langkah-langkah persuasif kepada saudara-saudara kita untuk mengimbau, mungkin mereka hanya reaksi spontan saja, emosional,” kata Tito usai mengisi kuliah umum bertema ‘Peran dan Fungsi Polri dalam Mengawal Serta Menjaga Keutuhan NKRI’ di sela Muktamar ke-XIX PMII di Asrama Haji Kota Palu, Senin (15/5) malam Wita.
Menurut Tito, hendaknya setiap masyarakat bersama-sama menjaga keutuhan negara Indonesia. Karena itu, ia tidak ingin konflik antarmasyarakat terjadi di Indonesia. “Sehingga saya mengimbau masalah primordialisme kesukuan, keagamaan, kekerasan tidak perlu dipermasalahkan lagi. Karena para pemimpin pendiri bangsa kita dari 1928 sampai 1945 sudah menepikan, meminggirkan perbedaan itu jadi bangsa yang satu, bangsa Indonesia. Bangsa yang terdiri dari berbagai suku dan bangsa,” kata Tito.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, makar yang terjadi di Minahasa memanfaatkan isu penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurut dia, kondisi perpecahan tersebut, adalah lanjutan bentuk provokasi atas vonis yang diterima Ahok.
“Ini sebuah kondisi yang menunggangi isu Ahok, karena dilakukan dengan provokasi (jika) Ahok ditahan, ya (maka) Minahasa merdeka,” ujarnya, Selasa (16/5).
Menurut HNW, masalah yang dibawa Ahok dijadikan alasan untuk melakukan sparatisme. Makar dengan menunggangi isu vonis Ahok, dia mengatakan, merupakan sebuah kejahatan. “Menunggangi kasus Ahok untuk kepentingan separatisme adalah sebuah kejahatan,” jelasnya.
Oleh sebab itu, polisi seharusnya betul-betul bertindak tegas terhadap deklarasi makar di Minahasa. Menurutnya, untuk masalah ini, polisi seharusnya bukan lagi memikirkan langkah persuasif. Sebab deklarasi makar sudah sangat jelas.
“Itu jelas makar pada negara, dan sudah seharusnya bila polisi betul-betul bertindak, bukan persuasif seperti yang dikatakan oleh kapolri,” tuturnya.
HNW juga membandingkan pada kasus tuduhan makar yang ditunjukan pada tokoh aktivis yang melakukan aksi 212 dan 313. HNW menyayangkan kepolisian bertindak tidak persuasif kepada beberapa tokoh terkait 212 atau 313.
“Mereka (kepolisian) begitu cepat untuk melakukan penangkapan, padahal mereka (tokoh aksi 212/313) tidak melakukan deklarasi kemerdekaan daerah tertentu,” kata dia.
Menurut dua, polisi harus menyejukan bahwa mereka garda terdepan untuk mengawal NKRI dan juga Pancasila. Menurut HNW, Kapolri seharusnya memerintahkan untuk melakukan tindakan-tindakan untuk menyelamatkan NKRI. “Melakukan tindakan-tindakan tertentu kepada mereka yang sudah mengumumkan untuk mendeklarasikan Minahasa merdeka,” kata dia. [AW/ROL]