SUKOHARJO, (Panjimas.com) – Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) sosialisasikan Perda Kabupaten Sukoharjo tentang Prostitusi dan perbuatan asusila di Hotel Istana Hapsari, Jalan Raya Solo-Sukoharjo, Bulakrejo, Sukoharjo, Selasa (16/05).
Heru Indarjo, SH, kepala Satpol PP mengatakan sosialisasi tersebut diharapkan sebagai fasilitas dan pemahaman bahwa pemerintah menjaga pola kehidupan yang aman dan tertib. Selain ormas Islam dihadirkan, turut diundang pengusaha kafe dan tempat hiburan di wilayah Sukoharjo.
Lebih lanjut, Budi Susetyo, Kabag Hukum Setda Sukoharjo menjelaskan bahwa perda penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila sebagai langkah merevisi perda pekat tahun 2006 yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
“Prostitusi sekarang berbeda, bergeser ada prostitusi online, sekarang pesan bisa. Dan image kita prostitusi itu wanita tuna susila tapi sekarang laki-laki juga bisa. Maka Perda ini yang dikenakan adalah yang melakukan perbuatannya. Jadi yang menjual diri dan yang menggunakan juga kena sanksi,” ujar Budi dihadapan puluhan peserta undangan.
Sementara itu, KBO Wakasat Reskrim Polres Sukoharjo, IPTU Suparno mengaku pihaknya akan bekerja sama dengan Satpol PP dalam melakukan pembinaan penegakan Perda tersebut.
“Apabila Satpol PP ada polisi itu sebagai pembina dalam penegakan perda. Misal usaha tempat hiburan, salon panti pijat, spa ada aturannya di Perda Sukoharjo. Maka harusnya usaha itu yang jelas bukan yang dilarang. Kalau makanan ya yang halal, hiburan ya yang halal tidak menyalahi aturan,” ucapnya. (SY)