SOLO (Paanjimas.com)– Aksi 1000 lilin yang hendak digelar simpatisan penista agama (Ahok) di depan Balaikota, Solo digagalkan kepolisian. Polisi beralasan Aksi yang bertajuk Kidung Untuk Negeri itu tidak berizin, Ahad malam (14/5/2017).
Kompol Arif Joko Saptomo,Kabag Ops Polresta Solo mengatakan, puluhan massa berpakaian hitam sejak jam enam petang berkumpul di depan Balaikota Solo. Meski pihaknya menghimbau massa agar membubarkan diri, justru massa berkumpul dan menyalakan lampu senter serta bernyanyi. Pihaknya pun langsung membubarkan kerumunan massa tersebut. “Aksi malam ini melanggar aturan, selain itu mereka juga tidak memiliki izin,” ujar Arif.
Dia menjelaskan, mulanya aksi 1000 lilin itu direncanakan digelar di Manahan, Solo. Namun, kegiatan tersebut tidak mendapat ijin, lantaran Polresta Solo menggunakan tempat itu pada waktu yang sama.
Pada saat yang bersamaan, sejumlah orang berpakaian hitam juga sempat berkumpul Kawasan Patung Sukarno Manahan, Solo. Namun polisi bertindak cepat dan berhasil menggagalkan aksi. “Tadi sempat kumpul orang berpakaian hitam, katanya mau aksi seribu lilin untuk Ahok. Akhirnya kami minta untuk bubar dan segera pulang ke rumah masing-masing,” ujar salah seorang perwira Polresta Surakarta.
Sementara itu, Marselianus Mujiono korlap aksi, berdalih aksi tersebut tak ada hubungannya dengan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok Padahal beredar undangan aksi bertajuk Kidung Untuk Negeri itu juga bentuk keprihatinan atas dipenjarakannya Ahok.
Pembubaran aksi tersebut sempat membuat arus lalu lintas di sepanjang Jalan Jendral Sudirman terhambat. Kendati demikian, polisi dapat mengurai kemacetan pasca pembubaran masa aksi seribu lilin itu. (SY)