SEMARANG, (Panjimas.com) – Sidang kasus pelanggaran Social Kitchen dengan terdakwa wartawan Ranu Muda dan Tokoh Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Senin (15/05) memasuki agenda pembacaan tuntutan Jaksa. Jaksa menjatuhkan tuntutan 6 bulan penjara dipotong masa tahanan.
Sidang perkara nomor 190 itu, Hakim Pudji Widodo sempat menyebut perkara nomor 189. Hal ini diketahui setelah Jaksa, Umar Dhani membacakan para terdakwa yakni Edi Lukito, Yusuf Suparno, Salman Al Farisi, Joko Sutarto, Endro Sudarsono, Ranu Muda, Laksito dan Mulyadi.
“Maaf Majelis, itu yang dibaca terdakwanya 8 orang berarti yang 190 itu,” sanggah Edi Lukito pada Hakim Ketua.
Ranu dan Tokoh LUIS, menurut Jaksa memenuhi unsur pelanggaran hukum mengacu pada pasal 169 KUHP ayat 1, yakni turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan pelanggaran.
“Bahwa dari keterangan tersebut dan pengembangan penyidikan, maka semua terdakwa telah memenuhi unsur pidana. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah melakukan pelanggaran hukum, memiliki keluarga dan berlaku sopan di dalam persidangan,” ucap Umar Dhani.
Usai menyebut nama-nama terdakwa Umar Dhani dalam bacaan tuntutan, mengajukan terdakwa dituntut 6 bulan penjara dipotong masa tahanan.
“Terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam perkumpulan melakukan pelanggaran, turut serta dalam perkumpulan yang dilarang oleh aturan umum. Sebagaimana sesuai pidana pasal 169 ayat 1 KUHP, disebut dalam dakwaan ketiga. Maka kami mengajukan tuntutan penjara masing-masing terdakwa selama 6 bulan dikurangi masa tahanan,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan Jaksa, Endro Sudarsono mengaku keberatan. Pihaknya akan melakukan Pledoi untuk membantah semua tuduhan Jaksa.
“Kita berharap lewat Pledoi nanti kita akan jawab bahwa 169 itu terpatahkan dipledoi kami. Fakta di persidangan tidak akan mendukung hal itu,” tandasnya. [SY]