SEMARANG, (Panjimas.com) – Wartawan Ranu Muda ikut dituntut hukuman 6 bulan Penjara dipotong masa tahanan, bersama Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) dalam perkara pidana nomor 190. Jaksa berkeyakinan Ranu turut serta dalam perkumpulan yang melakukan pelanggaran pidana.
Di Pengadilan Negeri (PN) Semarang jalan Siliwangi 512, Semarang, Jawa Tengah, Ranu mengatakan bahwa fakta persidangan tidak terbukti bahwa dirinya melakukan perusakan dan penganiayaan. Dia juga mengaku diundang LUIS untuk melakukan peliputan.
“Jaksa terlalu memaksakan, fakta-fakta di persidangan tidak terbukti saya melakukan hal itu. Kalau Jaksa mendakwa dengan 169, perkumpulan jahat, saya sendiri hadir atas undangan sebagai seorang jurnalis, bukan anggota LUIS,” katanya Senin (15/05).
Dia berharap Majelis Hakim PN Semarang bertindak obyektif dengan fakta dari saksi-saksi di persidangan.
“Saya berharap Hakim PN Semarang bisa bijak dalam mengambil keputusan. Meski Jaksa memaksa kehendaknya dengan vonis pasal 169 junto pasal 55,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ranu akan melakukan pembelaan pribadi untuk memberikan masukan pada Hakim.
Sejak awal Ranu dijadikan satu berkas dengan tokoh LUIS, kata dia, hal ini yang membuat tuntutan Jaksa disamakan.
“Pledoi sudah kami susun, sekali lagi profesi saya berbeda dengan 11 orang LUIS. Anehnya diawal penyidikan Polda memaksa bahwa saya jadi satu berkas 8 orang itu. Mau nggak mau saya harus ikut divonis dengan 7 orang dengan nomor perkara 190,” imbuhnya.
Ranu meminta dukungan umat Islam dan aktivis Islam, hanya doa yang dia inginkan agar dia dibebaskan dan dikembalikan nama baiknya.
“Mohon doanya segenap aktivis Islam seluruhnya, agar keadilan masih diperoleh,” ucapnya sambil menangis. [SY]