SEMARANG, (Panjimas.com) – Menanggapi tuntutan Jaksa yang meminta Majelis Hakim dengan hukuman 6 bulan Penjara dipotong masa tahanan, Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) , Endro Sudarsono akan melakukan pembelaan (Pledoi).
Di Pengadilan Negeri (PN) Semarang jalan Siliwangi 512, Semarang, Jawa Tengah, dia mengatakan LUIS organisasi resmi. Tuduhan Jaksa bahwa LUIS tidak berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, dibantah saksi Fakta AKP Supardi.
“LUIS memiliki anggaran dasar, dan saksi di persidangan, MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengaku LUIS di bawah MUI Solo, saksi fakta MUI bahwa LUIS mitra MUI. Dan saksi fakta AKP Supardi bahwa LUI selalu berkoordinasi dengan kepolisian,” ujarnya, Senin (15/05).
Selain itu, Endro mengaku sebelum kejadian di Social Kitchen pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polisi. Bahkan, sebelumnya sudah 10 kali melaporkan Social Kitchen ke jajaran terkait.
“Sebelum kejadian itu saya juga sudah telepon Polisi. Terkait dengan ormas atau perkumpulan jahat sudah terbantahkan di persidangan. Dan yang berbuat jahat bukan yang ikut rapat, sudah diidentifikasi pakai helm, pakai penutup wajah dan pakai pentung. Dan itu tidak kami undang, dan itu pelakunya,” katanya.
Endro kecewa terhadap tuntutan Jaksa. Selama persidangan menurutnya Jaksa tidak cermat, saksi fakta tidak mengenal dan melihat tokoh LUIS melakukan pelanggaran hukum.
“Akankah kami ini yang hanya orang yang mengantar surat diminta pertanggungjawaban orang lain yang melakukan kejahatan di mana kami tidak kenal, tidak tahu dan tidak kami undang,” cetusnya.
Dia berharap sidang berikutnya dengan agenda Pledoi, Majelis Hakim bisa mempertimbangkan dengan saksama. Tuduhan pasal 169, kata dia bisa terbantahkan lewat Pledoi.
“Kita berharap lewat Pledoi nanti selengkapnya bahwa 169 akan terpatahkan di pembelaan kami,” pungkasnya. [SY]