JAKARTA, (Panjimas.com) – Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab yang diketuai oleh Kapitra Ampera menyatakan aksi kriminalisasi yang diterima Habib Rizieq Syihab belakangan ini ada hubungannya dengan Ahok. Hal itu terlihat dari dua surat panggilan yang semuanya dikeluarkan setelah Ahok kalah dalam Pilkada dan ditetapkan tersangka akibat kasus penistaan agama.
“Surat panggilan pertama dikeluarkan setelah Ahok kalah dalam Pilkada,” kata Kapitra Ampera saat memberikan keterangan pers di AQL, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (15/05).
Sedangkan surat panggilan kedua, lanjutnya. Dikeluarkan hanya beberapa jam setelah Basuki Tjahaja Purnama divonis penjara.
“Kedua surat panggilan itu seolah dikeluarkan setelah rangkaian kekalahan ahok,” ujarnya.
Harusnya surat panggilan polisi itu diberikan tiga hari sebelum tanggal pemanggilan. Tapi dalam kasus Habib Rizieq, beliau diberikan hanya satu hari dari waktu pemanggilan.
“Surat pertama diberikan sehari sebelum tanggal pemanggilan. Kedua dikirim tanpa ada penerima,” tegasnya. [TM]