YERUSALEM (Panjimas.com) — Parlemen Israel Knesset pada hari Rabu (10/05) menyetujui pembacaan awal sebuah undang-undang kontroversial yang akan menghilangkan bahasa Arab sebagai bahasa negara resmi dan menyepakati undang-undang yang menetapkan Al-Quds Yerusalem sebagai ibukota Israel.
Pembacaan tersebut disetujui oleh 48 anggota Knesset yang memilih mendukung sementara 41 suara menentang disahkannya UU kontroversial itum, dalam sesi yang cukup memanas ketika anggota parlemen Arab Hanin Zoabi dan Jamal Zahalqa dikeluarkan dari majelis persidangan.
Dalam sebuah pernyataannya, Knesset menyatakan bahwa undang-undang tersebut akan meresmikan status Israel sebagai “rumah nasional orang-orang Yahudi”, status Yerusalem sebagai ibukota Israel, dan bahasa Ibrani sebagai satu-satunya bahasa resminya.
Jika disahkan, undang-undang tersebut akan menghilangkan bahasa Arab sebagai bahasa negara resmi di Israel – sebuah status yang konstitusional; sejak negara tersebut dideklarasikan pada tahun 1948.
RUU tersebut sekarang akan dirujuk ke Komite Hukum Knesset sebelum sesi pembacaan pertama.Selain warga Palestina di wilayah pendudukan, terdapat juga sekitar 1,4 juta warga Arab Israel.[IZ]