SYDNEY (Panjimas.com) — Saat menyoroti vonis hukuman penjara bagi Ahok, Media Australia, Sydney Morning Herald mengunggah judul laporan “Jakarta’s Christian Governor Ahok jailed for two years for blasphemy” dan menyebutkan bahwa putusan majelis hakim sangat mengejutkan banyak pihak.
Namun berbeda dengan pihak-pihak yang terkejut, pendapat pakar hukum Australia Dr Melissa Crouch menyiratkan pola-pola vonis hukuman yang cukup konsisten, dengan pernyataannya yang cukup halus dan tampak hati-hati.
Dr Melissa Crouch, seorang ahli hukum terkait penistaan agama yang berasal dari University of New South Wales Asutralia, berpandangan, walaupun banyak yang terkejut dengan putusan hakim, putusan itu belum tentu tidak konsisten.
“Hakim sangat menjaga independensi mereka di Indonesia, dan mungkin dalam kasus ini mereka merasa jaksa penuntut umum merekomendasikan tuntutan yang tidak sesuai dengan alasan semula kasus diajukan ke pengadilan,” pungkasnya dikutip dari SMH.
“Selain itu, semua orang yang dituntut melakukan tindak pidana penghujatan (penistaan agama) telah dinyatakan bersalah, jadi putusan (vonis) ini sesuai dengan pola tersebut. Dituding melakukan penistaan agama di Indonesia secara efektif dinyatakan bersalah. Hal ini memberi banyak kekuatan kepada – para pemimpin agama (Ulama) – yang mungkin mengajukan keluhan awal ke polisi terkait tuduhan penghujatan.”
Dr. Crouch mengatakan putusan tersebut juga menimbulkan pertanyaan apakah jaksa penuntut umum (JPU) tersebut berpotensi dipengaruhi oleh kekuatan politik dalam rekomendasi tuntutannya ke pengadilan.[IZ]