JAKARTA (Panjimas.com) – Pengumuman Rencana Pembubaran HTI oleh Pemerintah harus disikapi seluruh elemen umat Islam dengan hati hati dan penuh kewaspadaan. Kenapa demikian? Sebab selain banyak kejanggalan dalam prosedurnya juga membuka berbagai spekulasi dampak yang akan ditimbulkannya.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum PP Persis, Dr. Jeje Zaenuddin dalam siaran pers yang diterima Panjimas belum lama ini (9/5) di Bekasi, Jawa Barat.
“Kejanggalan dari aspek prosedur hukum pemerintah melabrak undang undang yang dibuatnya sendiri bersama DPR, yaitu UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Dimana ormas berbadan hukum dibubarkan melalui putusan pengadilan,” kata Jeje.
Alasan pembubaran juga sepihak tanpa ada klarifikasi, dialog, maupun surat teguran sebagai peringatan awal. Sebab jika alasannya bertentangan dengan Falsafah dan dasar negara, apakah itu fakta atau sekedar persepsi dan interpretasi.
“Walau HTI sering mengangkat isu kembali ke sistem khilafah Islamiah, pada kenyataanya HTI taat hukum nasional, tidak pernah memberontak, menyampaikan aspirasi dengan demonstrasi yang menunjukan pengakuan pada sistem demokrasi yang mereka kecam sendiri, bahkan mereka jadi ormas yang berbadan hukum.”
Kejanggalan juga semakin kuat ketika pemerintah mendasarkan pembubaran HTI, karena sering berbenturan dengan ormas lain di masyarakat. Pada kenyataanya, hanya belakangan ini saja kegiatan HTI dihalang-halangi dan dibubarkan oleh satu ormas tertentu yang memusuhinya.
Dengan ormas lain, semisal Muhammadiyah, Persis, Al Irsyad, PUI, dan lain-lain, HTI tetap rukun, meski ada perbedaan pandangan tentang beberapa aspek ajaran Islam, terutama konsep khilafah.
“Apakah pemerintah akan menjadikan pandangan ormas tertentu yang pro kepada kekuasaannya sebagai hakim yang menentukan mana kelompok ormas yang harus diakui dan mana yang harus dibubarkan, mana yang dinilai sesuai dasar negara dan mana yang divonis mengancam negara. Tentu cara seperti itu sangat naif dan destruktif,” tukas Jeje.
Sementara di sisi lain, pemerintah begitu berat untuk mengabulkan desakan ormas-ormas Islam untuk membubarkan ormas ataupun yayasan yang jelas jelas berindikasi penyelewengan seperti Ahmadiyah, ataupun organisasi yang berideologi kiri dan anarkis. (desastian)