JAKARTA (Panjimas.com) – Kenaikan tarif dasar listrik yang ketiga kalinya, tepatnya pada tanggal 1 Mei 2017 merupakan kado pahit Presiden Jokowi untuk rakyat Indonesia, khususnya kaum buruh.
Dalam siaran persnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan, listrik 900 VA merupakan salah satu dari 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sebagaimana diketahui, KHL merupakan dasar kenaikan upah minimum.
“Dengan demikian, yang paling dirugikan atas kenaikan ini adalah kaum buruh dan masyarakat kecil, Kahar S. Cahyono, Ketua Departemen Infokom dan Media KSPI
Menurut KSPI, kenaikan TDL membuat beban hidup masyarakat semakin meningkat. Apalagi kenaikan harga kebutuhan pokok akan kembali terjadi menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya, dimana harga-harga, seperti bawang putih, minyak goreng, hingha daging akan cenderung naik.
“Tidak hanya tarif dasar listrik, pasokan BBM jenis premium juga dibatasi. Akibatnya, para buruh yang kebanyakan menggunakan sepeda motor, mau tidak mau harus membeli Pertalite atau Pertamax yang notabene harganya lebih mahal. Kebijakan ini sangat ironis, karena disaat yang bersamaan harga energi dunia sedang turun,” kata Kahar.
Oleh karena itu, KSPI dan buruh Indonesia mendesak Presiden Jokowi menggunakan kewenangannya untuk membatalkan kenaikan harga tarif dasar listrik dan menambah jumlah pasokan BBM jenis premium.
KSPI juga mendesak DPR RI untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) listrik dengan menggunakan hak angket untuk memanggil Presiden guna menanyakan kebijakan kenaikan TDL yang memberatkan buruh dan rakyat kecil.
Sebagai bentuk protes, belum lama ini (10/5) buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah melakukan aksi yang disebut: AKSI 105 WATT. Disebut AKSI 105 WATT karena aksi ini dilakukan pada tanggal 10 bulan 5 untuk menolak kenaikan tarif dasar listrik (TDL). Aksi dimulai pukul 10.00 wib bertempat di depan gedung DPR RI.
“Seharusnya yang dilakukan Pemerintah adalah memenuhi tuntutan buruh dalam Mayday tentang HOSJATUM (Hapus OutSourcing dan pemagangan – JAminan Sosial: jaminan kesehatan gratis untuk seluruh rakyat dan jaminan pensiun untuk buruh sama dengan PNS/TNI/Polri – Tolak Upah Murah: cabut PP 78/2015),” ungkap Kahar. (desastian)