JAKARTA, (Panjimas.com) – Kasus penistaan agama yang membelit terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak hanya menarik perhatian media nasional.
Media asing pun menjadikan kasus ini sebagai salah satu pemberitaan utamanya. Hal ini tampak saat media asing menyoroti sidang putusan kasus penistaan agama Ahok hari Selasa (09/05).
Kantor berita Prancis Agence France Presse (AFP) mengunggah laporan dengan judul “Jakarta’s Christian Governor Jailed For Two Years For Blasphemy”. Menurut AFP, keputusan majelis hakim mengejutkan.
Dalam laporannya AFP mengemukakan bahwa vonis hakim dapat meningkatkan kekhawatiran terkait intoleransi di Indonesia, negara dengan mayoritas Muslim. AFP mengutip rangkaian takbir massa kontra Ahok selepas mendengar kabar bahwa Ahok divonis dua tahun penjara.
AFP mengutip peneliti dari Human Right Watch Andreas Harsono terkait putusan majelis hakim. “Jika seseorang dengan posisi politik yang sedemikian tinggi bisa dituntut dan dipenjara, apa yang akan terjadi dengan masyarakat lainnya?” kata Andreas.
Selain itu, melalui akun twitternya, AFP juga mengunggah data profil grafis mengenai Ahok. Unggahan AFP itu kemudian mendapat tanggapan beragam dari para netizen, bahkan gambar profil grafis tersebut di-retweet sebanyak 353 kali dan disukai ratusan pengguna twitter.
Washington Post mengambil judul “Jakarta’s Christian governor sentenced to prison in blasphemy case”. Washington Post mengawali laporannya dengan memotret aksi solidaritas ribuan pendukung ahok yang berdemonstrasi di depan LP Cipinang.
Lebih lanjut Washington Post, mengutip pernyataan Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia yang berujar bahwa bangkitnya sektarianisme dan bertambahnya kekuatan Islamis garis keras membahayakan kebebasan berekpresi dan kebebasan berkeyakinan. “Ahok adalah seorang yang ketika berbicara cenderung menakutkan, tetapi itu tidak berarti dia pantas untuk dipenjarakan. Dia bukan pemimpin yang korup, yang merampas uang negara, seperti banyak dilakukan pemimpin lain”, pungkasnya.
Hamid menambahkan Amnesty International dan beberapa organisasi HAM telah menyerukan pemerintah Indonesia untuk menghapuskan hukuman bagi para penista agama.
Sementara itu, Al Jazeraa News Channel menurunkan berita berjudul “Jakarta Governor Ahok found Guilty For Blasphemy”. Menurut jurnalis Al Jazeraa di Jakarta, Step Vaessen, banyak pihak di Indonesia yang mempertanyakan putusan tersebut.
“Mereka akan bertanya-tanya seperti apa preseden yang akan dibuat untuk kasus lain. Betapa mudahnya untuk mengenakan tuduhan penistaan terhadap lawan-lawan lain, terutama jika terjadi pada minoritas di negeri ini,” kata Vaessen. Ia pun menilai ke depan akan semakin sulit bagi calon dari kelompok minoritas untuk turut bersaing dalam pemilihan kepala daerah.
Media Australia, Sydney Morning Herald mengunggah judul laporan “Jakarta’s Christian Governor Ahok jailed for two years for blasphemy” dan menyebutkan bahwa putusan majelis hakim sangat mengejutkan.
Sydney Morning Herald mengutip pernyataan Dr Melissa Crouch, seorang ahli hukum terkait penistaan agama yang berasal dari University of New Sout Wales, yang berujar walaupun banyak yang mungkin terkejut dengan putusan hakim, putusan itu belum tentu tidak konsisten.
“”Hakim sangat menjaga independensi mereka di Indonesia, dan mungkin dalam kasus ini mereka merasa jaksa penuntut umum merekomendasikan tuntutan yang tidak sesuai dengan alasan semula kasus diajukan ke pengadilan,” pungkasnya.
“Selain itu, semua orang yang dituntut melakukan tindak pidana penghujatan (agama) telah dinyatakan bersalah, jadi putusan (vonis) ini sesuai dengan pola tersebut. Dituding melakukan penistaan agama di Indonesia secara efektif terbukti bersalah. Hal ini memberi banyak kekuatan kepada mereka – seperti para pemimpin agama (Ulama) – yang mungkin mengajukan keluhan awal ke polisi terkait tuduhan penghujatan.”
Dr. Crouch mengatakan putusan tersebut juga menimbulkan pertanyaan apakah jaksa penuntut umum (JPU) tersebut berpotensi dipengaruhi oleh kekuatan politik dalam rekomendasi tuntutannya ke pengadilan.
Media asing lainnya seperti, Reuters mengunggah berita dengan judul “Jakarta’s Christian Governor Jailed for Blasphemy Againts Islam”. Dalam laporannya Reuters, menyebutkan bahwa vonis tersebut berpotensi meningkatkan kekhawatiran investor.
Dalam pemberitaanya Reuters mengutip pendapat Chairman of the ASEAN Parliamentarians for Human Rights, Charles Santiago. “Indonesia dianggap sebagai pemimpin regional dalam hal demokrasi dan keterbukaan. Keputusan ini menempatkan posisi tersebut dalam bahaya sekaligus menimbulkan kekhawatiran tentang masa depan Indonesia sebagai negara yang terbuka, toleran, dan beragam,” kata Charles.
Reuters juga mengutip cuitan The United Nations of the High Commisioner for Human Rights cabang Bangkok, Thailand, melalui akun Twitternya. “Kami prihatin dengan hukuman penjara bagi Gubernur Jakarta karena tuduhan penistaan terhadap agama Islam. Kami meminta Indonesia meninjau undang-undang terkait hal tersebut,” cuit pejabat Komisi HAM PBB tersebut.
Selain itu, melalui akun twitternya Reuters mengunggah video pasca putusan majelis hakim yang mengabadikan cuplikan persidangan, raut emosi para pendukung Ahok serta situasi massa umat Islam yang segera mengumandangkan takbir pasca putusan hakim. Berdasarkan pantauan panjimas.com, segera unggahan video Reuters itu mendapat berbagai tanggapan dari para netizen. Unggahan itu di-retweet 253 kali dan disukai hampir seratus pengguna twitter.
Selanjutnya, The Guardian mengunggah laporan berjudul “Jakarta’s Governor Ahok Sentenced For Two Years In Prison For Blasphemy”. The Guardian menulis bahwa putusan majelis hakim mengejutkan sejumlah kalangan. Sebab, jaksa penuntut umum hanya mengajukan tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
The Guardian juga mengutip pernyataan pengacara senior Todung Mulya Lubis. Todung mengkritik langkah salah seorang hakim yang mengutip Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai salah satu saksi ahli dalam kasus tersebut.
“Rizieq Shihab tidak dapat dianggap sebagai ahli karena dia secara terbuka menuduh Ahok melakukan penistaan. Jadi, dia bukan ahli yang independen dan netral. Namun, hakim menyebutkan namanya dalam penilaian mereka dan saya pikir ini tidak benar,” jelas Todung.
Daily Mail UK bahkan mengunggah judul panjang dalam laporannya, “Jakarta’s ‘fearless’ Christian governor is jailed for two years for blasphemy against Islam because he disputed claim that Koran forbade Indonesian Muslims from voting for him”.
Daily Mail UK mengutip pernyataan Aleksius Jemadu, pakar politik Universitas Pelita Harapan di Jakarta, yang memuji Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok karena sikapnya yang “berani”. “Ahok adalah sosok yang langka, dia tak kenal rasa takut. Dia muncul saat orang Indonesia haus akan pemimpin yang jujur,” ujarnya.
Daily Mail UK juga menggunakan pernyataan engacara senior Todung Mulya Lubis “Rizieq tidak berkualifikasi sebagai ahli,” kata Todung Mulya Lubis, “Saya sangat terkejut mendengarnya.”.
“Hakim tidak memperhitungkan apa yang diajukan dari tim pembela,” kata Lubis, yang menegaskan banyak ulama senior yang berpihak pada Ahok. [IZ]