SEMARANG (Panjiimas.com) — Sidang wartawan Ranu dan Tokoh Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) memasuki agenda pembacaan tuntutan Jaksa. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang jalan Siliwangi 512, Semarang Jawa Tengah (Jateng) yang dimulai pukul 13:00 WIB itu terpaksa ditunda lantaran Jaksa tidak siap.
Tidak seperti biasanya, ruang sidang juga dipindah karena lokasi sebelumnya digunakan sidang kasus penipuan KSP (Koperasi Simpan Pinjam). Majelis Hakim juga hanya satu orang, yakni Pudji Widodo bertindak sebagai Hakim ketua.
Setelah dua orang Jaksa menempatkan diri, ke 12 Terdakwa dengan perkara pidana nomor 188, 189 dan 190 dihadapkan di meja hijau untuk pembacaan agenda sidang oleh Hakim.
“Terdakwa sehat semua hari ini, sudah tidak rahasia lagi Jaksa belum siap minta tunda. Tapi pasti ya, kapan?,” kata Pudji Usai mengetok palu, Senin (8/5/2017).
Jaksa yang ditanya Hakim meminta ditunda Senin tanggal 15 Mei 2017 untuk menyiapkan pembacaan tuntutan. Sedang Kuasa Hukum mengusulkan pembacaan Pledoi pada tanggal 22 Mei 2017 nya. Hakim Pudji sempat bingung saat Jaksa mengutarakan aagenda Replik dan Duplik.
“Piyeiki, wisginiaja, 15 Mei pembacaan tuntutan, 22 Pledoi, 23 Replik, 24 Duplik dan Vonis nanti tanggal 29. Gitu ya, ada yang disampaikan,sidang ditunda sampai hari Senin, sidang ditutup,” ujar Pudji dengan nada kesal.
Sementara itu, humas LUIS, Endro Sudarsono mengaku kecewa dengan agenda sidang hari ini. Menurutnya jika sidang terus ditunda akan menyalahi prinsip Persidangan yang mengedepankan singkat, cepat dan murah.
“Ini sudah menjadi kesepakatan antara Jaksa, Kuasa Hukum dan Hakim. Ketidaksiapan Jaksa jelas kami merasa dirugikan, alasannya belum siap pembacaan. Karena fakta-fakta yang ada, baik dari saksi, kemudian CCTV, kami yang disangkakan Polisi ataupun Jaksa jelas tidak terlibat,” ujar Endro. (SY)