JAKARTA (Panjimas.com) – Hari ini, Selasa (9/5)adalah sidang kasus penistaan agama yang terakhir, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sejak pukul 09.00 WIB, Ahok telah memasuki Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.
Disiarkan langsung oleh stasiun televisi swasta, Majelis Hakim yang diketuai oleh akan membaca putusan. Kali ini Ahok tidak mampir ke Balai Kota untuk menyapa warga yang biasa menunggu. Ahok langsung ke Gedung Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan, untuk menghadiri sidang vonis dirinya yang dijerat kasus dugaan penodaan agama.
Jelang sidang putusan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok, di sekitar Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dijaga ketat pihak kepolisian.
Serupa dengan sidang sebelumnya, Jalan Harsono RM yang mengarah Taman Margasatwa Ragunan (TMR) terlihat ditutup dengan barikade kawat besi, baik sisi utara, simpang Pertanian, maupun sisi selatan arah TMR.
Pada pengamanan sidang hari ini akan ada belasan ribu personel gabungan yang diterjunkan. Personel tersebut terdiri dari unsur Polri, TNI dan Satpol PP. Personel tersebut akan disebar ke seluruh kawasan yang berada di dekat lokasi persidangan.
Ahok mengaku pasrah. Ia merasa kasusnya muncul karena ada tekanan massa. Tujuannya adalah untuk membuat dia tidak menjadi gubernur lagi. Ahok sempat berdoa agar hakim berani memutuskan dia tidak bersalah tanpa dipengaruhi oleh tekanan massa.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar pasal 156 KUHP. JPU menuntut Ahok dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Adapun, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar Pasal 156 KUHP. Ahok dituntut pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Polda Metro Jaya mengerahkan personel empat kali lebih banyak untuk mengamankan jalannya sidang pembacaan vonis kasus dugaan penodaan agama ini.”Untuk sidang besok, kami kerahkan 13.000 personel gabungan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Di luar area persidangan, terlihat relawan Ahok menggelar aksi bertajuk “8.000 Mawar Merah-Putih untuk Ahok”. Aksi ini merupakan bentuk dukungan moril untuk Ahok. Selain bunga, mereka juga membawa “Tugu Keadilan” yang dilengkapi timbangan di puncaknya.
Sementara itu barisan umat Islam juga terlihat memantau jalannya persidangan, dengan menyampaikam orasi dan doa agar Ahok dijebloskan ke dalam penjara. (desastian)