JAKARTA (Panjimas.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam pembacaan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Setelah kalah telak di Pilkada, Ahok pun kembali menelah kekalahan. Hakim menyatakan Ahok bersalah, telah terbukti melakukan penistaan agama. Ahok juga dinilai telah melakukan kegaduhan.
Diluar persidangan nampak para pendukung ahok tertntuk lesu dan meneteskan airmata. Sementara di barisan umat Islam, nampak bersyukur dengan keputusan hakim yang telah menjatuhkan 2 tahun penjara. (des)