JAKARTA, (Panjimas.com) – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang & Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriyani menyatakan sikap pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tanpa langkah-langkah hukum mirip seperti rezim di masa lalu.
“Langkah pemerintah saat ini yang langsung membubarkan HTI tanpa pendekatan hukum sebelumnya seperti rezim masa lalu,” katanya saat memberikan keterangan pers di Kantor Kontras Jakarta, Selasa (09/05).
Menurutnya, pemerintah sebelum membubarkan harusnya memperhatikan upaya-upaya hukum.
“Sebelumnya harus ada peringatan tertulis. Jangan langsung tiba-tiba mengumumkan pembubaran,” ujarnya.
Negara memang mempunyai kewenangan membatasi hak-hak berorganisasi, lanjutnya. Namun itu harus memenuhi beberapa faktor di antaranya sudah mengancam keamanan nasional dan keselamatan publik. [TM]