JAKARTA (Panjimas.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghargai dan menghormati putusan hakim yang telah memvonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan vonis dua tahun penjara karena kasus penistaan agama. Masyarakat diminta untuk menghormati putusan hukum tersebut.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/5.
“Pertimbangan yang disampaikan hakim sepenuhnya adalah hak prerogratifnya, dan tidak bisa diintervensi karena hakim memiliki kemerdekaan di dalam memutus sebuah perkara.”
Dinyatakannya Ahok bersalah oleh hakim, kata Zainut, berarti Sikap dan Pendapat Keagamaan MUI memiki keabsahan dan dijadikan referensi pengambilan hukum dalam sebuah persidangan pengadilan.
“Sikap dan Pendapat Keagamaan Majelis Ulama Indonesia itu sendiri berisi pertimbangan ulama dan zuama MUI terkait video Ahok di Pulau Seribu yang memicu kontroversi.”
MUI menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan ormas Islam, ulama, habib, pimpinan umat dan seluruh umat Islam yang tetap setia mengawal persidangan dengan sabar, tawakal, santun dan tetap mengedepankan semangat persaudaraan dan persatuan.”Semoga Allah SWT membalas dengan balasan yang berlipat,” kata dia. (desastian)