JAKARTA, (Panjimas.com) – Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyatakan menolak keras rencana pembubaran ormasnya. Hal itu dikatakan jubir HTI, Ismail Yusanto. Dia menyatakan HTI adalah organisasi legal berbadan hukum perkumpulan (BHP) dengan nomor AHU-0000258.60.80.2014 tertanggal 2 Juli 2014.
“Sebagai organisasi legal, HTI memiliki hak konstitusional untuk melakukan dakwah yang amat diperlukan untuk perbaikan bangsa dan negara. Harusnya hak tersebut dijaga dan dilindungi oleh pemerintah,” katanya di Kantor Sekretariat HTI, Jakarta, Selasa (09/05).
Menurutnya selama ini HTI telah terbukti memberikan kebaikan kepada masyarakat di berbagai wilayah negeri ini.
“Rencana pembubaran yang hendak dilakukan oleh pemerintah telah secara nyata akan menegasikan hak konstitusional yang dijamin oleh peraturan perundangan yang ada,” ujarnya.
Sebelumnya, melalui konferensi pers yang diselenggarakan Senin 8 Mei, Menkopolhukam, Wiranto menyatakan akan melakukan proses pembubaran terhadap organisasi HTI dengan alasan tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. [TM]