JAKARTA (Panjimas.com) – Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Ustaz Zaitun Rasmin mengapresiasi keputusan majelis hakim yang telah memvonis terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dengan hukuman dua tahun penjara. Menurut dia, majelis hakim telah objektif dalam melihat fakta-fakta persidangan.
Meskipun keputusan tersebut tidak maksimal, lanjutnya, majelis hakim telah berusaha untuk menegakkan keadilan dalam menangani kasus penistaan Alquran terkait surah al-Maidah ayat 51 tersebut. Karena itu, keputusan itu perlu dihormati.
“Sekalipun tidak maksimal dari pidana 156a itu, tapi kita sudah melihat bahwa hakim sudah benar-benar berusaha untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini,” ujarnya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat, khususnya umat Islam yang telah berjuang selama ini, juga menerima keputusan majelis hakim tersebut. “Saya berharap umat serahkan sepenuhnya setelah keputusan majelis hakim ini. Kita sudah berusaha berjuang semaksimal kemampuan kita. Kita sudah tawakal kepada Allah yang Mahakuasa, banyak berdoa, dan sudah diputuskan oleh hakim,” kata ketua umum Ormas Wahdah Islamiyah tersebut.
Sementara itu, Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas meminta semua pihak menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama yang biasa disapa Ahok.
“Sebagai negara hukum, siapa pun harus tunduk dan patuh terhadap hukum. Hal ini sesuai dengan prinsip supremasi hukum. Untuk itu, apa pun putusan hakim harus kita hormati,” kata Robikin dalam pesan singkat, Selasa.
PBNU juga meminta seluruh pihak memberikan penghormatan yang sama kepada upaya Ahok mengajukan banding yang dilakukan dalam mengekspresikan keberatannya terhadap putusan pengadilan.
“Tak perlu ada hujatan atau cibiran terhadap warga negara yang menggunakan hak hukumnya atas suatu proses peradilan. Karena hal itu merupakan pengejawentahan terhadap prinsip kesetaraan di mata hukum sebagaimana dijamin konstitusi,” kata Robikin.
Robikin meminta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bebas dan tidak memihak dalam memeriksa dan mengadili perkara itu di tingkat banding. “Sebab kesanggupan menghargai rangkaian proses hukum yang berjalan adalah bagian dari ketaatan terhadap hukum itu sendiri,” kata Robikin.
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto memvonis Ahok terbukti melakukan penodaan agama sehingga dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Ahok, yakni 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. (desastian)