JAKARTA, (Panjimas.com) – Jubir ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Muhammad Ismail Yusanto menyatakan tuduhan pemerintah yang mengatakan HTI mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI itu mengada-ada.
“Tuduhan yang mengatakan kegiatan HTI telah menimbulkan benturan yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI adalah tuduhan mengada-ada,” katanya di Kantor Sekretariat HTI, Jakarta, Selasa (09/05).
Menurutnya, selama lebih dari 20 tahun dakwah HTI di Indonesia telah membuktikan mampu melaksanakan kegiatan sesuai prosedur serta secara tertib, santun dan damai.
“Sebagai organisasi dakwah, kegiatan HTI adalah menyampaikan ajaran Islam,” ujarnya.
Menurut Pasal 59 UU No. 17/2013 tentang ormas, lanjutnya. Ajaran Islam tidaklah termasuk paham yang disebut bertentangan dengan Pancasila. Jadi tuduhan yang menyebut HTI bertentangan dengan Pancasila tidak benar dan bertentangan dengan UU Ormas itu sendiri. [TM]