JAKARTA (Panjimas.com) – Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengapresiasi keputusan vonis Hakim terkait kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok.
“Kami memandang Hakim Sudah menerapkan hukum progresif dengan membuat vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU dan menghadirkan keadilan untuk publik,” ujar Dahnil.
Dahnil menghimbau masyarakat menerima dengan Lapang dada keputusan hakim sebagai cermin penghormatan terhadap keputusan hukum, tidak memproduksi kebisingan-kebisingan yang kontra produktif bagi kepentingan bangsa dan Negara.
“Sejak awal, kami menyesalkan tuntutan JPU yang justru menegasikan dakwaannya sendiri, termasuk para saksi mereka sendiri dengan membuat tuntutan yang bertentang dengan dakwaan. JPU tidak independent.”
Sebelumnya Dahnil mendesak Komisi Kejaksaan untuk segera mengeluarkan sanksi terhadap JPU kasus ahok ini, dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mempertimbangkan pemberhentian Jaksa Agung.” (des)