JAKARTA (Panjimas.com) – Pasca vonis hakim terhadap Ahok selama dua tahun penjara, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan akan menugaskan Djarot Saiful Hidayat sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga habis masa bakti.
Tjahjo akan meminta salinan putusan pengadilan kasus Ahok. Segera setelah menerima salinan tersebut, Kemendagri akan menunjuk Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjadi Plt Gubernur DKI sekaligus memberhentikan Ahok.
“Karena (Ahok) ditahan, sebagaimana vonis hakim dua tahun penjara, agar pemerintahan di DKI tetap berjalan maka dengan pertimbangan Gubernur Ahok ditahan dan tidak bisa menjalankan tugas sehari-hari, maka sore ini jam 16.30 WIB di Balai Kota DKI, saya akan memberikan surat penugasan kepada Wagub sebagai Plt Gubernur DKI,” kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (9/5).
Tjahjo mengatakan pemerintah menugasi Djarot menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI sampai ada keputusan hukum tetap dalam perkara Ahok, yang berencana mengajukan banding terhadap putusan hakim, atau sampai masa jabatannya berakhir pada Oktober 2017.
Pada Selasa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok selama dua tahun penjara atas kasus penodaan agama. Ahok kemudian dibawa ke Rutan Cipinang untuk menjalani penahanan. Kuasa hukum Ahok menyatakan kliennya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Tjahjo sebelumnya mengatakan keputusan pemberhentian sementara Ahok masih menunggu salinan resmi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, tidak boleh ada vacuum of power alias kekosongan pemerintahan bila pun Ahok yang sudah mengajukan banding atas putusan tersebut tetap ditahan.”Tidak boleh ada vacuum of power. Kalau Pak Ahok ada di dalam penjara, maka saya harus siap untuk aktif handle tugas-tugas beliau,” kata Djarot.
Kendati demikian, Djarot menegaskan pihaknya masih menunggu keputusan dari Kemendagri terkait jabatan Ahok. Djarot sendiri, mengaku siap menjaminkan dirinya selaku Wagub DKI agar pengadilan mengabulkan penangguhan penahanan Ahok agar diturunkan statusnya menjadi tahanan kota. (desastian)