JAKARTA (Panjimas.com) – Begitu palu diketuk Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara., Ahok yang divonis dua tahun penjara, langsung ditahan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur dengan mengendarai mobil Barracuda.
Dwiarso Budi Santiarto, Ketua Majelis Hakim persidangan Ahok mengingatkan kepada terdakwa, walaupun sudah mengucapkan banding di persidangan ini harus dtindaklanjuti dengan membuat atau mencatatkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar menjelaskan kenapa Ahok ditahan di rutan tersebut. Alasannya karena proses hukum yang dijalani Ahok masuk dalam wilayah Jakarta Utara.
Ahok sendiri sudah berada di dalam Rutan Cipinang dan sedang menunggu administrasi sambil pemeriksaan kesehatan. Jaksa memutuskan melakukan penahanan meski Ahok sudah menyatakan mengajukan banding, karena ini perintah majelis hakim.
Asep mengatakan begitu tiba Ahok akan langsung menjalani tes kesehatan oleh tim Rutan Cipinang. Untuk ruang tahanan yang akan ditempati Ahok, Asep belum bisa memberi penjelasan. “Ini masih proses banding, belum penuh narapidana,” katanya.
Terkait dengan ditahannya Ahok di Rutan Cipinang, Asep mengatakan tidak ada penambahan khusus personel keamanan di rumah tahanan tersebut. “Pengamanan seperti biasa, tidak ada persiapan khusus,” katanya.
Sementara Wagub DKI Djarot Saiful Hidayat langsung menyusul ke Rutan Cipinang. Pantauan di lokasi, Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur, Djarot datang dengan mobil dinasnya pukul 12.38 WIB, langsung dari Balai Kota masih dengan mengenakan seragam dinasnya.
Pada sore harinya, massa pendukung Ahpk yang tadi siang berkumpul di luar Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan Harsono RM, Ragunan, Jakarta Selatan, mulai bergerak menuju Rutan Cipinang untuk berunjuk rasa, menuntut agar Ahok dibebaskan. Aksi mendorong pintu gerbang rutan sempat terjadi. Hingga berita ini diturunkan, aksi provokasi itu masih terjadi. (desastian)