JAKARTA (Panjimas.com) – Ketua Forum Silaturahim Antar Pengajian (Forsap), Ibu Euis mengatakan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama yang hanya satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan, dinilai aneh dan tidak wajar.
“Yang namanya penista agama di Indonesia tak ada yang dituntut satu tahun, semua lima tahun,” kata Euis, di depan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jum’at (5/5/2017).
Lebih lanjut, Euis menyebutkan nama-nama pelaku penistaan agama yang telah divonis hakim dengan hukuman penjara minimal dua tahun, seperti Arswendo, Permadi, Lia Eden, dan lain-lain.”Jika tuntutannya hanya satu tahun maka itu sangat melukai umat Islam,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelunya, pada sidang ke-20 yang diselenggarakan di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017) Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Artinya, Ahok tidak akan ditahan dalam menjalani masa hukuman selama masa percobaan tak melakukan tindak pidana. (iyan)