YOGYAKARTA (Panjimas.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ringan pada sidang kasus Ahok tanggal 20 April 2017. Hal ini menurut Front Nasionalis Kebinekaan (FNK) telah mencoreng kredibilitas penegak hukum atas kasus penistaan agama.
Untuk itu, FNK menggelar aksi teatrikal di Simpang Tugu, Yogyakarta, menuntut Majelis Hakim dalam putusan Sidang besok tanggal 9 Mei 2017 menjatuhkan sanksi yang berat sebagaimana kasus penista agama sebelumnya.
Bagus Kelana, Korlap aksi, mengatakan dalam pernyataan sikapnya FNK meminta Majelis Hakim kasus Ahok dihukum berat. Mahkamah Agung harus menginstruksikan kepada jajarannya memperhatikan Putusan MA No. 11 tahun 1964 tentang penghinaan agama.
“Penistaan agama jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan juga membahayakan persatuan bangsa. Apalagi pelaku seorang gubernur yang harusnya memberikan contoh yang baik,” katanya, Sabtu (6/5/2017).
Lebih lanjut, FNK mendesak Presiden Jokowi tidak ikut mengintervensi kasus Ahok. Menurutnya, penistaan agama merupakan sikap yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan juga membahayakan negara Indonesia yang berbhineka tunggal ika.
“Kami juga mengingatkan pemerintahan Jokowi untuk tidak sekali-kali melakukan intervensi terhadap Majelis Hakim memberikan kelonggaran putusan hukum terhadap si penista agama,” ujarnya. [SY]