JAKARTA (Panjimas.com) – Menanggapi tuntutan rendah dari Tim Jaksa Penuntut Umum terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Koordinator Lapangan Jawara Betawi Brigadir 411 Bang Samin mengatakan, bahwa Jawara Betawi menentang tuntutan tersebut.
Bang Samin mengungkapkan bahwa sesuai dengan yurisprudensi, bahwa hukuman terhadap Ahok seharusnya bisa maksimal, yakni lima tahun penjara.
“lima tahun penjara itu udah hukum mutlak, nggak ada kata tawar menawar dah,” kata Bang Samin, di depan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jum’at (5/5/2017).
Menurut Samin, jika memang nanti Ahok divonis bebas oleh Majelis Hakim, Jawara Betawi sudah siap untuk menunggu komando dari ulama.
“Kita nunggu komando dari ulama besar aja, kita gak bisa mutusin.” tegas Bang Samin.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Tuntutan itu dibacakan Ketua Tim Jaksa, Ali Mukartono dalam sidang lanjutan Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Selanjutnya, pada Selasa tanggal 9 Mei 2017 bertempat di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Majelis Hakim akan memberikan vonis kepada terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. [DP]