SEMARANG, (Panjimas.com) – Sidang pembacaan keterangan Terdakwa kasus Social Kitchen di Pengadilan Negeri (PN) Semarang jalan Siliwangi no 512, Semarang, Jawa Tengah, Wartawan Ranu Muda mengeluhkan kondisi kamera miliknya yang disita Polisi sebagai barang bukti, Kamis (04/05).
Hakim, Pudji Widodo meminta Ranu mengenali beberapa barang bukti yang disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
“Anda mengenali barang-barang itu? Mana yang saudara tahu? Ada yang lain, coba dilihat ada yang rusak? Ya saya tahu itu mahal, tapi secara fisik apa rusak?,” kata Pudji.
Ranu sama sekali tidak tahu dengan barang bukti yang dimaksud Majelis Hakim. Dia hanya mengenali tas miliknya yang berisi pakaian dan sepatu yang digunakan saat peliputan di Social Kitchen. Selain itu, alat kerja berupa kamera, laptop dan handphone masih dia cari.
“Tidak yang mulia, saya tidak tahu. Kalau itu tas saya, ada baju, celana dan sepatu. Kamera, laptop belum kelihatan, ya itu. Ada yang rusak pasti kamera yang mulia. Kalau fisik tidak, tapi saya yakin pasti rusak karena kalau kamera tidak dipakai dan baterai tidak dilepas pasti rusak,” ujar Ranu.
Sementara itu, Jaksa menanyakan selama menjadi wartawan apakah selalu meliput kegiatan LUIS (Laskar Umat Islam Surakarta). Dan siapa saja yang diundang saat kejadian di Social Kitchen.
“Bisa iya bisa tidak, saya tidak tahu,” jawab Ranu.
Persidangan kali ini selesai sekitar pukul 16:30, Hakim memutuskan akan mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa pada sidang selanjutnya, Senin tanggal 8 Mei 2017. Namun pihak Jaksa meminta diberi kelonggaran waktu.
“Kita pastikan sesuai jadwal, kami tahu birokrasi Jaksa sampai ke Kejaksaan Agung. Jaksa kan profesional, bisa lah jangan sampai berubah. Sidang dilanjutkan Senin 8 Mei mendengar pembacaan tuntutan dari Jaksa. Kalau mundur saya lepas nanti,” cetus Pudji. [SY]