JAKARTA (Panjimas.com) – Sejumlah pihak banyak yang tidak menghendaki Aksi Bela Islam 55. Mereka menuding umat Islam atau peserta aksi 55 menekan hakim sidang jelang vonis kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok pada 9 Mei 2017 nanti.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian misalnya meminta aksi 5 Mei tidak menekan hakim sidang. Polri siap mengamankan aksi massa dalam putusan sidang tersebut pada 9 Mei. “Yang paling penting demo ini untuk menyampaikan unjuk rasa, bukan juga melakukan tekanan kepada hakim,” kata Tito.
Hal senada juga dikatakan Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie, meminta GNPF MUI agar membatalkan Aksi 55, Jumat (5/5/2017). Menurut Jimly Asshiddiqie, tekanan untuk kasus dugaan penodaan agama tidak boleh dilakukan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) seusai menghadiri acara diskusi di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Kamis (4/5/2017) siang, mengatakan, Pilkada DKI Jakarta sudah selesai dan semua pihak seharusnya meredakan ketegangan.
Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin juga mengimbau kepada umat muslim agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Saya ingin mengajak kita semua umat Islam untuk menghormati proses hukum. Kita tunggu saja keputusannya seperti apa, dan saya mengimbau kepada semua kita untuk mematuhi dan menghormati apapun keputusan hukum nanti terkait dengan kasus ini,” ujar Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Berbeda dengan tokoh reformasi Amien Rais. Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional itu mengingatkan agar tidak ada sandiwara dalam proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta tersebut. Ia meminta pengadilan tak main-main saat menjatuhkan vonis kepada Ahok. “Kalau main-main, bahaya,” katanya di kantor DPP PAN, Jalan Senopati, Jakarta, belum lama ini, 3 Mei 2017.
Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ini mengatakan, rakyat akan bergerak andai majelis hakim main-main ihwal vonis kepada Ahok. Amin berharap vonis yang diberikan majelis hakim nanti tidak mencederai keadilan masyarakat. Sebab, selama ini para penista agama selalu masuk penjara.
Andai majelis hakim membebaskan Ahok, Amien menganggap Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan perlakuan istimewa terhadap pasangannya saat memimpin DKI Jakarta. Jika hal itu benar terjadi, menurut dia, rakyat akan marah. “Kalau rakyat marah, jangan disalahkan,” ucapnya.
Amien menduga ada pihak lain yang mengintervensi tuntutan jaksa ini. “JPU mungkin saja disuruh jaksa agung, jaksa agung mungkin saja disuruh yang di atasnya lagi. Saya kira jangan main-main,” ucapnya.
Jelang Aksi 55, Polda Metro Jaya telah menerima surat pemberitahuan Aksi 55 yang akan berlangsung Jumat (5/5/2017).Namun, polisi meminta massa hanya berpusat di Masjid Istiqlal saja. Ditemui bersama Pangdam Jaya, Mayjen TNI Jaswandi di Jakarta, Kamis (4/5/2017), Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan meminta agar demo 5 Mei yang diprakarsai oleh GNPF MUI itu berlangsung tertib karena Jakarta adalah barometer keamanan nasional.
Menanggapi tanggapan miring, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI), Bahtiar Nasir menjelaskan, aksi 55 hanya ingin bermunajat. Selain itu, tidak akan ada aksi lain seperti longmarch ke Mahkamah Agung atau Istana Negara.”Kami hanya ingin bermunajat. Tidak ada niat lain. Kalau ada demo lain, itu bukan kami,” jelasnya saat ditemui di Gedung Komisi Yudisial (KY) kemarin.
Aksi hanya akan berada di Masjid Istiqlal, Jakarta. Apabila ada yang berjalan ke Mahkamah Agung, hal itu adalah perwakilan dari GNPF yang sudah ditunjuk.”Perwakilan yang nanti jalan ke sana. Tidak semuanya,” kata dia.
Beberapa ulama juga direncanakan akan hadir pada aksi yang digelar untuk mendoakan tegaknya keadilan di Indonesia. “Habib Rizieq tidak ikut. Beliau masih umrah saat ini. Tapi yang lain akan banyak yang ikut,” tegasnya.
Seperti dberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Jaksa beranggapan Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHP dengan menyatakan pernyataan permusuhan atau kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan rakyat Indonesia.
Jaksa tidak menuntut Ahok dengan pasal penistaan agama (Pasal 156a KUHP). Jaksa menilai Ahok tidak memenuhi unsur niat dalam pasal tersebut. Majelis hakim akan menjatuhkan vonis kepada terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa pekan depan, 9 Mei mendatang. (desastian)