PADANG (Panjimas.com) – Ada yang sewot ketika Universitas Andalas meminta calon mahasiswanya yang lulus SNMPTN 2017 membuat surat pernyataan bebas dari kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT. Persyaratan tersebut sempat dipublis di laman resmi universitas tersebut dan menjadi viral di media sosial.
Setelah ramai dibincangkan di sosial media, tak lama kemudian, laman yang mencantumkan persyaratan menyerahkan surat pernyataan bebas LGBT itu dihapus. Awalnya, di laman resmi Unand, https://www.unand.ac.id ada artiket dengan judul “Hasil Seleksi dan Mekanisme Pendaftaran Ulang Calon Mahasiswa yang Lulus SNMPTN 2017”.
Informasi itu berisi tahapan pendaftaran ulang calon mahasiswa Unand melalui jalur SNMPT 2017. Pada poin keempat, tertulis “Daftar ulang/verifikasi dada (16 Mei 2017, harus hadir sebelum pukul 09.00 WIB. Bagi yang tak hadir atau terlambat dianggap mengundurkan diri sebagai calon mahasiwa Unand melaui jalur SNMPTN 2017.
Pada saaat verifikasi data wajib menyerahkan surat penyataana bebas LGBT (Form download di sini).Formulir yang didownload tersebut berisi surat pernyatan tidak termasuk dalam kelompok LGBT.
Apabila kemudian hari ternyata surat pernyataan ini tidak benar, calon mahasiswa tersebut siap menerima sanksi dan dikeluarkan dari Univeritas Andalas. Surat ini harus diketahui orang tua calon mahasiswa dan ditandatangani di atas materai 6.000.
Berikut ini isi formulirnya:
Surat Pernyataan
Yang bertandangatangan di bawah ini.
Dengan ini menyatakan bahwa saya tidak termasuk dalam kelompok/kaum Lesbian, Gay,Transgender (LGBT).
Apabali kemudian hari ternyata surat pemyertaan ini tidak benar saya bersedia menerima sanksi dan dikeluarkan dari Universias Andalas.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa ada ada unsur paksaan dari pihak manapun”.
Sementara itu, Rektor Universitas Andalas (Unand) Tafdil Husni mengatakan, tidak akan mencabut persyaratan yang mengharuskan calon mahasiswa yang lulus seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) 2017 bebas dari kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT. Calon mahasiswa barunya harus membuat pernyataan bebas dari LGBT tersebut.
“Kalau tidak menandatangani formulir tersebut, tidak boleh masuk Unand,” ujarnya seperti dilansir Tempo, Selasa, 2 Mei 2017. Menurut dia, LGBT akan berefek negatif terhadap kampus. Selain faktor genetik, LGBT bisa berkembang melalui lingkungan.
Makanya, kata dia, Unand berhak melarang LGBT hidup dan berkembang di kampusnya. Perbuatan tersebut dilarang agama dan adat di Ranah Minang. Ia mencontohkan Singapura melarang orang merokok dan aturan berjilbab di Aceh.”Kami juga punya hak asasi dan aturan. LGBT tak boleh berkembang sesuai dengan agama,” ujarnya.
Tafdil mengaku pihaknya menarik kembali persyaratan yang sempat di-publish di laman resmi universitas tersebut, karena belum lengkap. Unand bakal menambah persyaratan lainnya, misalnya calon mahasiswa baru harus bebas dari perbuatan asusila dan narkoba.”Kami cabut karena belum lengkap. Akan kami lengkapi persyaratannya, sehingga menjadi pedoman bagi mahasiswa baru,” ujarnya.
Menurut Tafdil, bagi calon mahasiswa yang telah mengisi formulir dan melanggar persyaratan tersebut nantinya, akan diberi sanksi. Salah satu sanksinya dikeluarkan dari kampus. “Tapi kami tetap akan melakukan pembinaan, sebelum mengeluarkannya dari kampus,” ujarnya. (desstian)