SEMARANG, (Panjimas.com) – Sidang kasus pelanggaran Social Kitchen di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, jalan Siliwangi 512, Semarang, Jawa Tengah, menghadirkan saksi ahli, Dr. Hastaning Sakti Mkes, Dosen psikologi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Selasa (02/05).
Dengan membaca kondisi dan gerak tubuh, Hastaning menjelaskan video rekaman CCTV Social Kitchen bahwa orang dalam satu mobil adalah satu komunitas yang sama sedang orang yang berhelm dan penutup muka berbeda komunitas.
“Segmen di mobil dan motor beda. Hanya kemungkinan satu tujuan yang sama. Ketika orang memakai helm kami memang kesulitan untuk mengidentifikasi,” ujarnya.
Dalam mengidentifikasi pelaku, Hakim Pudjo meminta Jaksa tidak mengarahkan dalam penyebutan nama. Dia berharap saksi ahli dapat mengenali pelaku berdasar rekaman video tersebut.
“Kalau menyebut nama artinya sudah ada pengarahan pada pelaku, artinya sudah ada sebuah kepentingan. Begini ibu, ahli forensik mengidentifikasi seorang mayat tanpa menyebut nama. Bisa tidak ibu seperti itu?,” tanya Pudjo.
Usai sidang, humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Endro Sudarsono sepakat bahwa saksi ahli yang dihadirkan jaksa tidak bisa dengan jelas mengidentifikasi pelaku. Menurutnya dibuktikan dengan seseorang yang membantu korban penganiayaan berciri memakai peci dan masker.
“Ketika Saksi ahli mengidentifikasi seseorang yang membantu korban penganiayaan, yang berciri pakai peci, memakai masker dan membawa buku ditangan kanan, yang mestinya orang tersebut menurut pengacara Sri Sujianta adalah Joko Sutarto, namun Saksi Ahli justru ragu dan mengira orang yang dimaksud pak Edi, pak Salman atau pak Yusuf,” ucap Endro. [SY]