JAKARTA, (Panjimas.com) – Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Ustadz Bachtiar Nasir mengatakan bahwa permasalahan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah permasalah besar bangsa Indonesia. Karena, drama persidangan yang sudah tercium sejak awal akan menggeser Pasal 156a KUHP menjadi Pasal 156 KUHP ternyata betul-betul terjadi.
“Ini (jelas) mempermainkan hukum! Artinya, hukum bukan untuk keadilan,” kata Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir, di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).
Dalam acara konferensi pers terkait “Pernyataan Sikap GNPF-MUI atas Persidangan Penodaan Agama”, di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2017). Ketua GNPF-MUI Ustadz Bachtiar Nasir menegaskan, bahwa GNPF-MUI mendukung keadilan seadil-adilnya yang akan diputuskan Majelis Hakim.
“Kepada Mahkamah Agung dan para hakim khususnya Hakim Ketua berjalan dan berpihaklah pada kebenaran. Kami (rakyat) bersama anda dan mendukung anda sepenuhnya untuk independensi hukum seadil-adilnya,” tuturnya.
“Begitu juga kepada Komisi Yudisial untuk menjalankan fungsinya melakukan pengawasan kepada Hakim Ketua khususnya dalam persidangan nanti di tanggal 9 Mei agar putusan Majelis Hakim dicermati,” lanjutnya.
Hal yang baik dilakukan, menurut Ustadz Bachtiar Nasir, jika memang Komisi Yudisial berkepentingan untuk melakukan lobby dengan Mahkamah Agung untuk independesi sebuah hukum dan terbebas dari berbagai intervensi.
Selain itu, ulama yang senang mengkaji ilmu-ilmu al-Quran tersebut menegaskan, bahwa GNPF-MUI dalam hal ini tidak pada posisi ingin menekan hukum.
“Kami hanya ingin menuntut keadilan yang merupakan hak kami sebab terlalu terang ketidakadilan ini seakan-akan tidak ada Yurisprudensi dalam masalah ini sebelumnya.” tandasnya. [DP]