JAKARTA (Panjimas.com) – Aktivis Muhammadiyah Musthofa Nahrawardaya mengaku kecewa atas tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum yang menganggap bahwa terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai tidak memenuhi unsur niat menghina agama dalam Pasal 156a.
“Kalau jaksa menganggap Ahok tidak menista dengan berbagai alibi, lalu alasan yang dipakai jaksa itu mengambil dari saksi yang mana?” kata Musthofa Nahrawardaya, di STMIK Bani Saleh, Bekasi, belum lama ini (27/4/2017).
Dikatakan usthofa, Saksi Ahli dari Muhammadiyah, NU, MUI sudah menyatakan ucapan Ahok adalah penistaan. Seharusnya ini yang dijadikan pertimbangan Jaksa, bukan dari yang lain.
“Saksi Ahli seperti KH. Ma’ruf Amin bukan orang-orang kemarin sore, begitu juga Prof. Yunahar Ilyas, tentu harus dihormati. Kalo sekarang tidak dianggap menista, tidak terbukti, lalu mengambil dari alasan yang mana,” kata Tofa merasa heran. (yan)