RAMALLAH (Panjimas.com) – Pemerintah Palestina menegaskan bahwa Israel bertanggung jawab penuh atas kehidupan para tahanan Palestina di penjara-penjara dan pusat penahanan Israel, khususnya terkait dengan 1.800 tahanan yang melakukan aksi mogok makan massal, dilansir oleh IINA.
Juru bicara pemerintah Palestina, Tareq Rashmawi menekankan bahwa penahanan Israel terhadap ribuan tahanan, termasuk anak-anak, perempuan dan orang-orang sakit, serta kampanye rasis mereka untuk menghasut para tahanan Palestina memerlukan intervensi segera dari masyarakat internasional.
Aksi kejahatan semacam ini harus segera dihentikan dan merupakan tindakan serius yang melanggar semua hukum internasional, tegas jubir pemerintah Palestina itu. Rashmawi menambahkan bahwa aksi mogok makan massal itu diikuti sekitar 1.800 tahanan Palestina di penjara Israel. Jika situasi ini terus berlanjut, hal ini akan mempertarukan kredibilitas masyarakat dan institusi internasional.
Aksi mogok makan kolektif ribuan tahanan Palestina ini sebagai bentuk ketidaktundukan dan aksi pemberontakan melawan penindasan pendudukan Israel, baik secara praktek maupun hukum.
Chairman of the Detainees and Ex-Detainees Affairs Commission, Issa Qaraqe mengatakan keputusan aksi pemogokan menyusul gagalnya upaya dialog dan diskusi dari para tahanan dengan apa yang disebut “manajemen pusat-pusat penahanan” untuk memperbaiki situasi mereka.
Qaraqe menunjukkan bahwa para tahanan Palestina tersebut adalah tawanan perang dan pembela permasalahan rakyat serta martabat dan hak rakyat Palestina untuk kebebasan.
Ketua Komisi Urusan Tahanan dan Mantan-Tahanan itu juga menambahkan bahwa aksi mogok makan massal ini sangat penting, mengingat fakta bahwa gerakan ini dipimpin oleh anggota Parlemen Marwan Barghouti, seorang anggota Komite Sentral Fatah, dan sejumlah tahanan yang berpartisipasi di dalamnya. Qaraqe menegaskan desakan para tahanan untuk melanjutkan mogok makan mereka sampai hak-hak mereka dijamin dan terpenuhi.
Lebih lanjut Issa Qaraqe memperingatkan otoritas pendudukan Israel terhadap penggunaan hukum yang memungkinkan pemaksaan makan tahanan dan penindasan terhadap tawanan perang, atau teknik lain untuk meningkatkan tekanan pada mereka.[IZ]