SUKOHARJO (Panjimas.com)– Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin mengeluarkan seruan yang menganggap ceramah di rumah ibadah belakangan ini bisa menimbulkan konflik. Untuk itu, dia mengeluarkan sekitar sembilan poin tentang aturan bagi penceramah di rumah ibadah.
Usai Kajian di Masjid Muhtadin, Cemani, Grogol, Sukoharjo, Pakar Liberalisme, Ustadz Dr. Adian Husaini menanggapi seruan Menag tersebut dengan enteng. Menurutnya tidak ada masalah seruan Menag tersebut, selama tidak ditafsirkan berbeda.
“Ini seruan bagus, nggak ada yang bermasalah. Tergantung penafsirannya.Kita menyampaikan ceramah nggak bertentangan, tidak menyampaikan SARA ataupun menimbulkan konflik, bahkan mengganggu kerukunan. Kita nggak mengganggu kerukunan,” katanya pada Panjimas.com, Sabtu (29/4/2017).
Kekhawatiran terkait seruan Menag, bisa menjadi alat mengkriminalisasi penceramah, Ustadz Adian menghimbau, pihak aparat tidak menafsirkan secara pribadi. Dia juga mengelak jika seruan tersebut sebagai bentuk pembatasan dalam memberikan ceramah di rumah ibadah.
“Aparat jangan menafsirkan sendiri. Makanya nanti harus dijabarkan di lapangan. Kan ini penafsirannya di lapangan, sifatnya himbauan, mengawasinya juga susah. Nggak bisa membatasi, media bebas kok sekarang,”ujar pembina DDII (Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia) itu.
Lebih lanjut, Ustadz Adian berpesan bagi penceramah tetap pada pokok cara berdakwah, menyampaikan kebenaran dengan cara yang baik dan santun. “Menurut saya, penceramah tetap saja menyampaikan dengan baik sesuai dengan keyakinannya. Saya setuju dengan bahasa yang santun. Pokoknya kita berpegang pada panduan dakwah menyampaikan kebenaran dengan baik,” pungkasnya. (SY)