JAKARTA (Panjimas.com) — Tim Advokasi dan Hukum Bang Japar (Kebangkitan Jawara dan Pengacara), mewakili kepentingan dari ibu Fahira Idris menyampaikan keberatan dan peringatan keras terhadap Nathan P Suwanto atas postingan status Twitter @nathansuwanto, pada tanggal 29 April 2017 pada jam 12.36 PM.
Status yang menggunakan bahasa Inggris itu bernada ancaman pembunuhan kepada sejumlah tokoh. “if you know away to crowdfound assassint to kill Fahira Idris, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rizieq Shihab, Buni Yani and friends, let me know“.
Demikian juga posting yang lain yaitu, “Gue doain balik supaya dia yang cepet binasa cepet mampus ajalah supaya gak ngotorin dunia ini. Manusia hina banyak lagak banyak bacot.”
Setelah diusut, pengancam bernama Nathan P Suwanto itu berkantor di PT. Harrisma Wisesajaya, Kompleks Ruko Wonokitri Indah S-10, Jl. Mayjend. Sungkono, Gn. Sari, Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Jawa Timur 60264.
Materi postingan tersebut sudah tersebar secara luas dan dibagikan oleh pihak lain, juga sudah mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak. Akibat dari postingan tersebut patut diduga bahwa adanya unsur kesengajaan perbuatan melawan hukum, yaitu tindak pidana ancaman pembunuhan.
“Melalui media informasi elektronik, menyebabkan Ketua Umum kami ( Bang Japar) merasa direndahkan dan dilecehkan harkat dan martabatnya. Postingan tersebut juga telah mengakibatkan Ketua Umum kami merasa dihina dan telah dicemarkan nama baiknya.”
Postingan status Twitter Nathan P Suwanto dinilai telah cukup terpenuhinya adanya unsur tindak pidana dan aspek melawan hukum terkait Pelanggaran Pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana diatur berdasarkan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), dan unsur Ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.
Dalam UU ITE, pencemaran nama baik seperti diatur dalam pasal 27 ayat (3), jo pasal 45 ayat (1), jo.pasal 45B, yang masing-masing dikutip sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (3): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Kemudian Pasal 45 ayat (1): ”Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3), dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
Pasal 45B UU ITE tersebut yang dengan sengaja berisi ancaman kekerasan atau menakut- nakuti dipidana penjara paling lama 4 ( empat) tahun. Postingan melalui sarana media sosial Twitter telah terpenuhinya unsur perbuatan pidana, yang dapat dibuktikan unsur-unsur pidananya.
“Alasan dan fakta diatas, kami Tim Advokasi dan Hukum Bang Japar dengan ini meminta Nathan P Suwanto untuk mencabut isi postingan Twitter tersebut, sebagaimana bukti-bukti yang kami miliki. Kami juga mendesak Nathan P Suwanto wajib meminta maaf secara langsung dan melalui sarana media komunikasi lain, baik cetak maupun elektronik selama 7 (hari) hari berturut-turut dibeberapa media utama ( mainstream) terbitan Nasional.”
“Tanpa mengabaikan permintaan maaf yang telah saudara sampaikan, kami juga tetap akan menempuh jalur hukum, sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Demikian Somasi ini kami sampaikan, dan kami menunggu tanggapan dari saudara paling lama 1 hari kerja sejak tanggal surat ini,” tegas Tim Advokasi dan Hukum Bang Japar, yang terdiri dari Adv.Juju Purwantoro, SH,MH,CLA,CIL, Drs. A. Al Katiri, SH, MBA, M. Irfan, SH, M.Thaufiqurahman, SH, Bambang Hermanto, SH, M. Yasen, SH, Samsudin Abdulah, SH, A. Iskandar, SH. (desastian)