SEMARANG (Panjimas.com)– Persidangan kasus Social Kitchen, wartawan Ranu Muda bersama Edi Lukito dan Endro Sudarsono menjadi saksi mahkota Eko Luis dan Ombang dalam perkara nomor 188. Di Pengadilan Negeri (PN) Semarang jalan Siliwangi 512, Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Hakim, Pudji Widodo menanyakan peran Ranu, Kamis (27/4/2017).
Dalam menjawab pertanyaan Hakim, Ranu sebelumnya sudah mendapatkan pemberitahuan dari Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), untuk menghadiri koordinasi di Masjida Muttaqin, Cemani, Grogol, Sukoharjo, sekitar jam 9 malam.
“Saya diundang Humas Endro Sudarsono untuk meliput kegiatan LUIS. Menyampaikan surat dugaan pelanggaran Social Kitchen,” kata Ranu.
Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kegiatan Ranu saat berada di lokasi kejadian perkara. “Apa yang anda lakukan?” ujar Margono, anggota JPU. “Saya sambil turun menata kamera, saya masuk ada keributan, ada kursi berserakan dan botol pecah. Saya menjalankan tugas saya untuk potret kejadian disitu, saya menunggu sampai rombongan LUIS selesai, saya menunggu diluar,” ucap Ranu.
Kemudian Ranu mengambil gambar yang menurutnya menjadi obyek bagus untuk data peliputan sesuai profesinya.“Beberapa saya potret seperti orang yang jongkok, kemudian ada orang seperti sakau. Saya melihat Joko Sutarto mengobati luka pengunjung,” kata Ranu.
Jaksa juga menanyakan Ranu sampai sejauh mana melakukan investigasi Social Kitchen hingga menyimpulkan adanya kemaksiatan jajanan miras dan tarian striptis yang berbalut restauran. “Apakah saudara pernah masuk ke Social Kitchen sebelumnya? Apa yang anda lihat?” kata Jaksa.
Kali ini, Ranu membenarkan pernah masuk ke Social Kitchen, bahkan saat kejadian bersama LUIS Ranu sempat memotret penari striptis berpakaian setengah telanjang.
“Dulu saya pernah investigasi, saya melihat banyak miras dan tarian-tarian diatas meja juga ada. Dan saat liputan malam itu saya juga potret wanita yang memakai pakaian setengan telanjang, dengan hanya memakai celana dalam desain sinterklas,” tandas Ranu. (SY)