JAKARTA (Panjimas.com) – Dalam rangka menjaga persatuan dan meningkatkan produktivitas bangsa, serta merawat kerukunan umat beragama, sekaligus memelihara kesucian tempat ibadah, Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan seruan agar ceramah agama di rumah ibadah hendaknya memenuhi ketentuan dan arahan yang telah ditetapkan.
“Mengingat keberagaman di Indonesia adalah berkah dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang patut disyukuri, maka menjaga dan merawat persatuan bangsa Indonesia yang beragam ini merupakan keniscayaan,” kata Menag di Ruang pertemuan lantai 1 gedung Kementerian Agama Jl. MH Thamrin Jakarta, Jumat (28/4).
Dikatakan Menag, menimbang bahwa kehidupan masyarakat yang stabil serta terwujudnya kedamaian dan kerukunan umat beragama, maka prasyarat keberlangsungan kehidupan bersama dan pembangunan menuju Indonesia yang sejahtera dan bermartabat, penceramah agama dan rumah ibadah memegang peranan sangat penting.
“Seruan ini agar diperhatikan, dimengerti, dan diindahkan oleh para penceramah agama, pengelola rumah ibadah, dan segenap masyarakat umat beragama di Indonesia,” kata Lukman.
Berikut arahan dan panduan Menag kepada para penceramah agama di rumah ibadah (masjid, gereja, dan tempat ibadah agama lainnya):
Pertama, yang disampaikan oleh penceramah, yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan peradamaian umat manusia.
Kedua, disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.
Ketiga, disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun
Keempat, bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial
Kelima, materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Keenam, materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.
Ketujuh, materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.
Kedelapan, materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.
Kesembilan, tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah. (desastian)