JAKARTA (Panjimas.com) – Menko Maritim Luhut Pandjaitan kembali mangkir menghadiri sidang lanjutan gugatan informasi publik yang diajukan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang diwakili oleh ICEL dan tetap tidak dapat menunjukkan kajian yang selama ini didengungkan di media.
Dalam sidang ini, pemohon menyerahkan keterangan tertulis ahli, yaitu Andri Gunawan Wibisana, Ahli Hukum Lingkungan Universitas Indonesia. Dalam keterangannya, Andri menyatakan bahwa kajian yang dibuat pemerintah biasanya bersifat perskriptif karena kajian yang dihasilkan bentuknya rekomendasi.
Untuk menghasilkan rekomendasi, perlu dibuat kajian yang sifatnya ilmiah dan lengkap, yang mengandung unsur unsur kaidah ilmiah. Jika tidak dibuat demikian, suatu rekomendasi tidak dapat dikatakan valid karena didasarkan kajian yang lengkap.
“Dari keterangan yang diberi Pak Andri, kita dapat melihat bahwa kajian yang diberikan termohon kepada pemohon merupakan dokumen abal abal, bukan kajian lengkap yang dapat menghasilkan suatu rekomendasi. Jika Tim Komite Gabungan tidak melakukan kajian secara mendalam, ini menunjukan bahwa proyek yang menimbulkan dampak besar tidak diawasi secara serius dan anggaran untuk melakukan kajian dipergunakan secara tidak tepat. “, jelas Rayhan dari Indonesian Center for Environmental Law.
“Ketidakhadiran pihak termohon yaitu Kemenko Kemaritiman dalam beberapa kali sidang menunjukan itikad tidak baik dari Pemerintah. Hasil dari kajian reklamasi Teluk Jakarta semestinya harus menjadi kajian bersama masyarakat luas, mengingat proyek reklamasi Teluk Jakarta menuai banyak permasalahan dalam pelaksanaannya. Menjelang putusan sidang, masyarakat berharap majelis sidang dapat memutuskan sesuai dengan bukti-bukti disampaikan oleh Koalisi,” tambah Rosiful Amirudin, dari KIARA.
“Kemenko maritiman tidak menghargai sidang di KIP dengan terus tidak menghadiri persidangan dan terus mengelak untuk memberikan informasi terkait kajian reklamasi,” sebut Nelson, pengacara publik dari LBH Jakarta.
Sidang kali ini kembali berjalan singkat karena pihak termohon kembali mangkir. Sidang berikutnya akan dilakukan pada 15 Mei 2017 dengan agenda pembacaan putusan. Sebelum, itu majelis meminta pemohon dan termohon menyampaikan kesimpulan. Sebelum putusan, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta berharap kemenkmaritim tidak terus membual dengan tidak menunjukkan kajian lingkungan, sosial, dan hukum reklamasi Teluk Jakarta. (des)