JAKARTA, (Panjimas.com) – Ormas Gerakan Ibu Negeri (GIN) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk memperhatikan surat edaran Mahkamah Agung RI Nomor 11 Tahun 1964 dalam memeriksa perkara nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Surat edaran MA tersebut berisi Karena agama merupakan unsur yang penting bagi pendidikan rokhaniah, maka Mahkamah Agung anggap perlu menginstruksikan agar barang siapa melakukan tindak pidana yang bersifat penghinaan terhadap agama diberi hukuman yang berat,” kata Ketua Umum GIN, Neno Warisman kepada Panjimas.com di Jakarta.
Menurut Neno, kalau majelis hakim mengikuti surat edaran MA, maka Ahok akan dijatuhkan vonis hukuman seberat-beratnya selama 5 tahun.
“Majelis hakim harus bersikap independen, tidak takut ancaman, godaan materil maupun berbagai bentuk intervensi lainnya yang dapat mempengaruhi hukuman,” ujarnya.
Selain itu, majelis hakim harus memperhatikan hati nurani bangsa Indonesia yang menuntut keadilan. [TM]