JAKARTA, (Panjimas.com) – Ormas Gerakan Ibu Negeri (GIN) mendesak Majelis Hakim untuk menegakkan keadilan dalam kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dengan memberikan hukuman seberatnya untuk memberikan efek jera kepada terdakwa agar tak mengulanginya lagi.
“Kami mengamati bahwa ada norma yang menyimpang dalam proses peradilan. Hal itu terlihat dengan tuntutan JPU yang hanya menuntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun,” kata Neno Warisman, Ketua Umum GIN kepada Panjimas di Hotel Sofyan, Menteng, Jakarta, Jum’at (28/04).
Menurutnya, JPU harusnya menuntut 5 tahun penjara sesuai ketentuan hukuman maksimum pada pasal 156a KUHP. Tapi JPU hanya memberikan tuntutan yang sangat jauh dari hukum yang berlaku.
“Ini menjadi sangat ganjil bagi masyarakat Indonesia yang menuntut keadilan. Ahok seperti dilindungi dari segala jeratan hukum. Tetapi sebaliknya Buni Yani yang mengunggah vidio pidato Ahok malah dijadikan tersangka dengan sangkaan melanggar UU ITE,” pungkasnya.
Padahal perbuatan Buni Yani, lanjutnya, suatu kewajiban untuk dilakukan oleh setiap orang jika melihat suatu tindak kejahatan.
“Jika semua orang yang ingin menyampaikan kejahatan melalui medsos dijadikan tersangka, maka masyarakat akan apatis terhadap penegakkan hukum dan membiarkan kriminalitas merajalela,” ujarnya. [TM]