JAKARTA (Panjimas.com) – Tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Basuki Tjahya Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama dicermati oleh Politisi Gerindra yang juga sebagai Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.
Ditemui seusai Rapat Pleno Dewan Pertimbangan MUI di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Fadli mengatakan, “Kasus persidangan ini terlihat sekali, jika tuntutan JPU pada Ahok, seperti memihak dan menguntungkan pihak terdakwa.”
Dikatakan Fadli, kalau sampai hukuman yang diberikan itu hanya percobaan, bahkan bisa dibebaskan, tentu ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat. “Saya kira rasa keadilan masyarakat ini harus jadi acuan dalam mengambil keputusan. Sebab bila rasa keadilan hilang dari masyarakat akan terjadi goncang-ganjing di tengah masyarakat, sehingga tidak percaya lagi kepada hukum.”
Lebih jauh, Fadli menjelaskan, pada kasus yurisprudensi lainnya, ia membandingkan kasus-kasus penistaan agama sebelumnya, yang menjerat hukuman pidana secara maksimal. Mulai dari Arswendo, Ahmad Musadeq,Lia Eden, dan para penista agama lainnya. Tapi, entah kenapa dalam penistaan agama denga terdakwa Ahok, malah berbeda.
Fadli mengatakan, “Sejak awal pelantikan, saya sudah samaikan, Jaksa Agung itu haruslah pihak yang independen dan tidak ada kepentingan dengan kekuasaan. Tapi rupanya, Presiden punya kepentingan lain, sehingga sampai saat ini belum juga diganti,” tukas Fadli Zon. (edys)