SEMARANG (Panjimas.com)– Saksi ahli yang dihadirkan Jaksa, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang jalan Siliwangi no.512, Semarang, Jawa Tengah, memutar rekaman CCTV Social Kitchen terkait perusakan dan penganiayaan.
Dari 10 video yang diputar, Buyung GDE Fajar, saksi ahli Digital Forensik Polda Jateng,tidak bisa mengidentifikasi ke 12 Terdakwa yang dituduh melakukan pengrusakan dan penganiayaan. Sedangkan dari beberapa CCTV yang ada di Social Kitchen, saksi tidak bisa menunjukkan peristiwa di area Lounge, yang menjadi pusat keramaian pengunjung Social Kitchen saat pesta miras dan tarian Striptis.
“Kami hanya diminta Polres Solo mentransfer ini. Ada 10 rekaman,kita hanya menerima video dalam bentuk gambar gerak saja,” katanya.
Kuasa hukum Terdakwa meminta saksi ahli menjelaskan siapa saja diantara 12 Terdakwa tersebut yang melakukan perusakan. Sementara jam yang menunjukkan kejadian perkara dalam CCTV tersebut tidak sesuai dengan keterangan saksi dari Polisi Brimob yang dihadirkan Jaksa pada Kamis (20/4/2017) lalu.
“Di video yang diputar menunjukkan pukul 01:56:11, kemudian massa masuk pukul 02:14:43, sementara berdasarkan keterangan saksi Polisi Brimob, jam segitu sudah tidak ada massa di TKP. Nah ini massa dari mana,” ujar Aminudin, kuasa hukum Terdakwa.
Sementara itu, Majelis Hakim, mendesak saksi memutar video secara utuh. Bukan hanya video yang menjadi kepentingan Jaksa untuk memperkuat dakwaannya saja.
“Apakah sampel-sampel yang ambil tadi, secara nyata mewakili menggambarkan keseluruhan kejadian itu, akhirnya jangan sampai sampel itu hanya menjadi kepentingan penuntut umum,” ucap Pudjo, majelis Hakim. (SY)